
Penajam, helloborneo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar mewakili Penjabat (Pj) Bupati PPU hadir pada penandatanganan perjanjian Kerjasama antara PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Cabang Penajam dengan suluruh desa yang digelar di Aula Lantai 1, Kamis (02/11/2023).
Dalam penandatangan perjanjian kerjasama itu Bankaltimtara cabang Penajam telah memfasilitasi kredit personal loan Kepala Desa dan Perangkat.
Pimpinan Bankaltimtara Cabang Penajam, Arie Herlambang dalam sambutan mengatakan bahwa, “ada ketentuan – ketentuan yang nantinya akan diberlakukan untuk pemberian kredit ini, dan nanti kredit untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa ini akan juga bisa dilakukan di kantor cabang Pembantu baik di KCP Sepaku, Babulu, Sotek, Petung dan di Cabang Penajam sendiri”.
Selain itu juga Tohar dalam sambutan lepasnya menyampaikan, “Paradigma yang kaitan erat dan langsung yaitu penghasilan kepala desa dan perangkat desa berubah paradigma nya telah diterima setiap bulan melalui rekening masing-masing individu. Artinya kedudukan dan keadaannya sama persis yang menyandang status ASN. Baik dari sisi jumlah maupun dari sisi waktu”.
Menurutnya, tentu ini bisa menjadi inisiasi bagi Kepala Desa beserta perangkat Desa karena perubahan paradigma tertait dengan tata kelola keungan Desa itu sudah berubah. Sesuai dengan Peraturan Bupati PPU Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa.
Dulu penghasilan mereka (Desa) itu berdasarkan triwulanan, nah sekarang penghasilan para kepala desa dan perangkat desa tentu sama dengan ASN diterima perbulan. Oleh karena itu dapat kepastian baik dari aspek jumlah maupun waktu. Sehingga itu juga yang memberikan keyakinan kepihak perBankkan, andaikan mengusulkan kredit personal kepada mereka mereka yang menjadi kepala desa dan jajaran perangkat desanya,” terang Tohar
“Saya mewakili pimpinan untuk menyaksikan penandatanganan antara direksi Bankaltimtara khususnya cabang Penajam dengan rekan-rekan kami, seluruh kepala Desa di wilayah kabupaten PPU,” ungkap Tohar saat ditemui.
Ia juga menjelaskan jika Bankaltimtara sudah membuka kesempatan kepada Kepala Desa bersama jajaran perangkat desanya bisa melakukan atau mempunyai keinginan untuk menjadi Debitur secara personal.
“Dalam rangka pinjaman personal artinya boleh iya boleh tidak. Kami silahkan saja kepada kawan kawan (Desa) yang menginginkan itu (Debitur). Prinsipnya fasilitasi Bankaltimtara ini sudah terbuka bagi mereka,” jelasnya.
Sekda PPU itu juga menegaskan, jika Perjanjian Kerjasama antara Bankaltimtara cabang Penajam bersama Desa itu berlaku untuk seluruh Desa se Kabupaten PPU.
“Yang menandatangani hari ini 16 Desa se PPU, sesungguhnya itu diberlakukan untuk seluruh Kepala Desa tetapi yang hadir pada saat ini baru 16 yang sudah melakukan tanda tangan kerjasama dengan pihak Bankaltimtara,” tutupnya. (adv/log)

















