Pemkab PPU Diminta Segera Tetapkan KIB Melalui Perda

Bagus Purwa

Anggota DPRD Kabupaten PPU, Wakidi. (ESY)
Anggota DPRD Kabupaten PPU, Wakidi. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diminta segera menetapkan Kawasan Industri Buluminung (KIB) melalui perda (peraturan daerah).

“Pemerintah kabupaten harus serius untuk dorong penetapan KIB dengan perda,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Wakidi di Penajam.

Dengan segera ditetapkan sebagai KIB melalui peraturan daerah, lanjut dia, akan membawa dampak positif terhadap PAD (pendapatan asli daerah).

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat melakukan upaya menggaet pemilik modal (investor) agar mau menanamkan modalnya (berinvestasi) di Kawasan Industri Buluminung tersebut.

“Kalau ada perda penetapan kawasan industri di Buluminung, sudah pasti investor juga akan berminat tanamkan modal,” jelasnya.

Pengembangan KIB harus menjadi perhatian seiring pindahnya ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Kecamatan Sepaku.

Kawasan Industri Buluminung milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berada di atas lahan sekitar 70 hektare, termasuk Pelabuhan Benuo Taka.

“Yang jadi titik penting perhatian di KIB itu, adalah sektor pelabuhan,” kata Wakidi.

Pelabuhan di Kawasan Industri Buluminung harus memiliki standar internasional, sebab Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menjadi daerah penyangga ibu kota negara Indonesia baru bernama Nusantara.

Kawasan Industri Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara bersama Kawasan Industri Industri Kariangau, Kota Balikpapan lanjut dia, bakal menjadi penunjang IKN Nusantara.

Idealnya pelabuhan yang berada di KIB menjadi pelabuhan besar sebagai penunjang keberadaan ibu kota negara Indonesia baru di Provinsi Kalimantan Timur. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.