Ketua DPRD PPU Dukung Seluruh PPU Diusulkan Jadi IKN

Edy Suratman Yulianto

Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor. (Ist)
Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pada Konsultasi Publik III Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), (04/08/23) lalu, Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat (MRKB) mengusulkan adanya beberapa revisi Undang-undang nomor 3 tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara Nusantara.

Adapun dari beberapa revisi, tercetus keinginan untuk menjadikan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai kawasan Ibu Kota Nusantara, dan hanya sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pada UUD 23 tahun 2023, pada pasal 6 menyebutkan Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh dua hektare) dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha (enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan hektare).

Sedangkan pada usulan revisi pasal 6 menyebutkan Ibu Kota Nusantara meliputi seluruh wilayah total Kabupaten Panajam Paser Utara seluas, 3.333 Km2 atau kurang lebih 333.300 ha (tiga ratus tiga puluh ribu tiga ratus hektar) serta beberapa wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Mengetahui hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor mengaku setuju dengan usulan tersebut. Baginya perkembangan di Kabupaten PPU akan tumbuh secara baik.

Bila terjadi perubahan UUD 23 tahun 2023 itu, maka yang perlu dilakukan oleh pemerintah di daerah berupa menjaga kondusifitas masyarakat. Agar niat baik yang diinginkan bisa berjalan sesuai dengan harapan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Sangat setuju. Perkembangan ini pasti jauh pesat, utama kegiatan pembangunan itu tidak perlu lagi kita mengupayakan. Itu akan hadir dengan sendirinya, tinggal menjaga hegemoni masyarakatnya saja supaya selalu kondusif,” kata Syahrudin M Noor.

Bagi politisi Partai Demokrat asal Kabupaten PPU itu, sebuah keberkahan bila kabupaten dengan luas 3.333 km persegi bisa menjadi IKN. Sehingga patut disyukuri adanya usulan tersebut, bahwa sangat berharap bisa terealisasi.

Syahrudin M Noor juga turut mendengar bahwa adanya keterbatasan wilayah dari yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN. Sehingga kabar usulan seluruh Kabupaten PPU menjadi IKN tak membuatnya kaget.

“Kemarin memang kawasan itu terbatas tetapi kalau hasil reviu memang perlu perubahan luasan menjadi 3.333 ya keberkahan patut kita syukuri,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses