Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengoptimalkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK JKM) bagi pekerja rentan.
“Kami jalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja rentan,” jelas Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun di Penajam.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mewujudkan regulasi yang memastikan perlindungan bagi pekerja rentan di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Pemerintah kabupaten, menurut dia, akan memberikan dukungan penuh untuk upaya perlindungan bagi pekerja rentan di daerah setempat.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal memprioritaskan anggaran untuk kepentingan masyarakat pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024, antara lain menanggung iuran BPJamsostek Program JKK JKM pekerja rentan.
Penerima kepesertaan BPJamsotek pada tahun ini (2023) ada 6.000 pekerja rentan ditanggung Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan 7.000 pekerja rentan ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami berencana untuk siapkan anggaran perlindungan pekerja rentan lebih banyak lagi pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
“Kalau prinsipnya angaran pemerintah kabupaten untuk kepentingan masyarakat kenapa tidak harus dialokasikan,” tambahnya.
Pekerja rentan yang mendapatkan bantuan kepesertaan BPJamsotek itu tidak memiliki penghasilan tetap atau berpenghasilan rendah, seperti nelayan, petani, tukang ojek dan pedagang atau pekerjaan lainnya yang memiliki tingkat risiko tinggi kecelakaan kerja.
“Akan disiapkan regulasi, di dalamnya ada iuran dibayarkan pemerintah kabupaten hanya 16.800 per bulan untuk satu pekerja rentan dan disabilitas,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin.
Pekerja rentan yang telah mendapatkan kartu kepesertaan, ketika dalam aktivitas pekerjaan mengalami musibah kecelakaan, maka biaya perawatan dan pengobatan bakal ditanggung BPJamsostek. (adv/log)

















