Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2023, menetapkan 3 tersangka pada 3 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten PPU.
Sedangkan tahun 2022 lalu, Polres Kabupaten PPU tidak menemukan adanya kasus TPPO yang terjadi di wilayah kerjanya. Sehingga ini menjadi kasus baru yang terjadi di Kabupaten PPU.
Dijelaskan oleh Kepala Polres Kabupaten PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, para tersangka tidak berasal dari Kabupaten PPU. Dengan latar belakang kebutuhan hidup sehingga TPPO dilakukan untuk bisa beraup untung, namun menggunakan cara yang salah.
“Mereka rata-rata berasal dari luar daerah yang mencari penghidupan disini, yang melakukan pemenuhan kebutuhan hidupnya itu dengan cara yang menyimpang. Sehingga dia melakukan perdagangan-perdagangan orang,” kata Kapolres Kabupaten PPU, Jumat (29/12/2023).
Melalui Kapolres Kabupaten PPU itu, para tersangka mengaku sempat menjadi korban kasus TPPO di daerah lain. Namum tidak berhasil meraup untung yang banyak, akhirnya melirik potensi di Kabupaten PPU.
“Awalnya dia terjebak oleh sebuah sindikat habis itu, dia karena sudah kalah persaingan di kota, dia menepi ke penajam, dia kembangin itu,” ujarnya.
AKBP Hendrik Eka Bahalwan membantah adanya sangkut paut TPPO dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
“Tidak, kita hanya melihat ada pembangunan disini-sini, apakah itu sudah dimasukkin para pelaku itu ternyata tidak. Kita dapatkan dipinggiran pinggiran,” ungkapnya. (log)
















