Pemerintah Bantu Dana Rp31 Miliar untuk Perbaikan Ratusan RTLH di Kabupaten PPU

Bagus Purwa

Apel Bersama Pemkab PPU. (Ist)
Apel Bersama Pemkab PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah memberikan bantuan dana lebih kurang Rp31 miliar untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan)setempat Khairil Achmad.

“Tahun ini (2023), kami dapat anggaran Rp31.990.000.000 untuk perbaikan 457 RTLH,” jelas Khairil Achmad di Penajam.

Rumah tidak layak huni di daerah berjuluk Benuo Taka itu yang terdata di Dinas Perkimtan Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 2.123 unit.

Data RTLH itu dihimpun dari seluruh kelurahan dan desa, jelas dia, dan pada tahun 2023 sebanyak 457 unit rumah tidak layak huni dilakukan perbaikan melalui anggaran bantuan pemerintah.

Sehingga masih menyisakan sebanyak 1.666 unit rumah tidak layak huni yang masih butuh bantuan perbaikan dari pemerintah yang bisa dilakukan secara bertahap.

Sebanyak 457 unit RTLH yang tersebar di empat kecamatan saat ini dalam proses pengerjaan perbaikan, menurut dia, dan ditargetkan selesai 100 persen pada akhir tahun 2023 lalu.

Penerima bantuan setiap melakukan pembelian material di toko bangunan hanya melihat harga barang dan dicatat oleh pendamping yang ditandatangani penerima manfaat, kemudian pihak bank langsung transfer uang pembayaran pembelian material itu kepada pihak toko bangunan.

“Jadi penerima manfaat atau bantuan tidak pegang uang, hanya melihat harga material yang dibeli untuk keperluan perbaikan rumah,” ujar Khairil Achmad.

Anggaran perbaikan RTLH bersumber dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat.

Anggaran perbaikan rumah tidak layak huni dari pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi masing- masing Rp25 juta per unit, kata dia, sedangkan dari pemerintah pusat Rp20 juta per unit.

Pengerjaan perbaikan RTLH melalui anggaran bantuan pemerintah kabupaten dan provinsi menggunakan sistem kontraktual, sedangkan pengerjaan perbaikan rumah tidak layak huni melalui anggaran pemerintah pusat dengan sistem swakelola. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses