Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, menegaskan pasti memproses akun sosial milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah berjuluk Benuo Taka itu yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak netral pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Jika ditemukan akun media sosial ASN terbukti tidak netral dalam pemilu pasti akan diproses sesuai ketentuan,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Mohammad Khazin di Penajam.
Jadi apabila akun media sosial milik ASN melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilihan umum, lanjut dia, akan direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak.
Pelanggaran tidak netral yang bakal diproses, yakni apabila ASN memberikan tanda suka (like), membagikan postingan berisi kampanye peserta Pemilu 2024.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pengawasan mulai terjun langsung ke lapangan hingga media sosial.
“Kami pastikan akun sosial ASN turut diawasi, dan ingatkan di tahun politik seluruh ASN tidak melakukan politik praktis,” katanya.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara meningkatkan pengawasan di media sosial selama masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung.
Pengawasan medis sosial diperketat untuk memastikan netralitas ASN tidak terlibat aktif dalam masa kampanye peserta pemilu, demikian Mohammad Khazin.
ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan umum (pemilu).
Pada masa kampanye saat ini, sanksi ringan sudah ditiadakan, karena sanksi ringan didapat kepada afiliasi bakal calon. Tetapi kalau sudah menjadi calon legislatif maupun presiden, sanksi yang dijatuhkan mulai dari sedang hingga berat.
Adapun sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian jika ASN terbukti melanggar. (log)