Pemkab PPU Berikan Bantuan Hukum Warga Tidak Mampu

Bagus Purwa

Kabag Hukum Setda Kab PPU, Pitono. (Ist)
Kabag Hukum Setda Kab PPU, Pitono. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, siap memberikan bantuan hukum bagi warga tidak mampu di daerah berjuluk Benuo Taka itu melalui payung hukum menyangkut pemberian bantuan hukum yang telah disahkan menjadi peraturan daerah definitif.

Pemerintah kabupaten, menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Pitono di Penajam, siap memberikan bantuan hukum bagi warga kurang mampu mulai tahun depan (2024).

Payung hukum menyangkut pemberian bantuan hukum khusus warga kurang mampu di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Pelaksanaan Perda menggunakan pedoman teknis pemberian bantuan hukum melalui Peraturan Bupati (Perbub) Penajam Paser Utara, dan telah disetujui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Perbup sebagai pedoman teknis pemberian bantuan hukum yang tercantum sejumlah pedoman yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Selain persoalan biaya, dalam Perbup juga tercantum jenis bantuan hukum yang diberikan kepada warga tidak mampu, sebab tidak semua permasalahan hukum yang dialami masyarakat bisa diberikan pendampingan. 

“Warga yang diberikan bantuan hukum khusus bagi yang tidak mempunyai kemampuan finansial,” kata Pitono.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang 2023 juga melakukan sosialisasi kepada warga karena bantuan hukum menggunakan sistem online atau daring.

Pemahaman diberikan kepada pejabat di tingkat kelurahan dan desa, kemudian secara berjenjang perangkat kelurahan dan desa memberikan sosialisasi program bantuan hukum itu kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

Sosialisasi untuk memberikan pemahaman mengenai produk bantuan hukum yang akan diberikan itu juga dilakukan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), karena tidak semua masalah hukum bisa diberikan bantuan.

Pemberian bantuan hukum ditargetkan dapat dilakukan pada tahun depan, usulan anggaran pelaksanaan program bantuan hukum bagi warga kurang mampu itu diajukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses