Jakarta, helloborneo.com – Membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) bukanlah sekedar membangun infrastruktur dan gedung-gedung fasilitas pemerintah semata. Namun merupakan langkah transformasi untuk membuat peradaban baru dengan memperkenalkan budaya kerja baru, pola pikir baru dan sebuah basis ekonomi baru di Indonesia.
Pembangunan IKN juga merupakan salah satu langkah Pemerintah untuk mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dengan menyebarkan magnet pertumbuhan ekonomi baru sehingga tidak hanya bertimpu di Pulau Jawa.
Demikian disampaikan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2024 dengan tema “Kolaborasi Pemerintah Daerah dan IKN Untuk Mewujudkan Kota Dunia Untuk Semua” di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta pada Kamis (14/3/2024).
“Untuk mewujudkan hal tersebut kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan menjadi sangat vital sesuai semangat tata kelolah Pemerintah yang baik,” jelas Bambang.
Kepala OIKN mengatakan bahwa pertemuan antara Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dalam rakornas ini dapat membangkitkan gairah OIKN untuk mewujudkan nusantara sebagai salah satu tonggak Indonesia Emas.
Menurutnya, kolaborasi dan sinergi antarlembaga merupakan kunci keberhasilan untuk mewujudkan peradaban baru yang berdampak positif bagi kemajuan Tanah Air.
“Saya merasa terhormat dan juga bersyukur berada di sini bersama dengan para pemangku kepentingan rekan-rekan saya baik dari pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga yang memiliki visi yang smaa dalam membangun masa depan Indonesia menuju Indonesia emas 2045,” kata Bambang
Bambang juga menjelaskan bahwa, dalam perjalanannya IKN sejak awal dirancang sebagai katalis untuk membuka potensi ekonomi Indonesia secara keseluruhan dan mendorong pertimbuhan serta menciptakan lapangan pekerjaan. Sehingga dapat mengurangi kemiskinan.
“Dengan menjadikan IKN sebagai simbol identitas bangsa dan sebagai pusat gravitasi ekonomi baru dan diharapkan dapat menciptakan multiplayer efek dengan menjadikan episentrum pertumbuhan yang akan semakin merata ke wilayah luar Jawa ini semua guna mendukung pembangunan Indonesia sentris menuju Indonesia emas 2045,” jelas Bambang.
Bambang mengungkapkan, tahun ini, Nusantara akan melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah khusus. “Karena itu kami mohon dukungan dari kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah untuk selalu bekerja sama dengan kami di OIKN, melalui sinergi dan kolaborasi yang kuat,” katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, OIKN dan pemerintah-pemerintah daerah dapat menggabungkan keahlian, sumber daya, dan pengalaman dari berbagai sektor untuk menciptakan solusi yang holistik dan keberlanjutan demi kelanjutan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
“Harapan kami kiranya kita dapat bersama-sama menjadikan IKN sebagai sumber transformasi Indonesia yang memberikan contoh nyata keselarasan, keserasian, keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial,” kata Bambang.
OIKN meyakini dengan semangat kolaborasi dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada, dan mampu mewujudkan visi besar IKN sebagai Kota Dunia untuk Semua.
Berdasarkan Lampiran Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara merupakan proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana terselenggaranya proses pelayanan dan tugas pokok maupun fungsi birokrasi di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
Hal tersebut meliputi penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yang di antaranya berkaitan dengan kegiatan pelayanan masyarakat di Ibu Kota Nusantara, serta perumusan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Perubahan terhadap sejumlah materi muatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dimaksudkan dan ditujukan salah satunya untuk memperkuat aspek pengaturan berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Perkuatan tata kelola sangat penting untuk menegaskan karakter dasar Otorita Ibu Kota Nusantara selaku penyelenggara pemerintahan daerah yang bersifat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (ip/log)