Pemkab PPU Berupaya Perluas Sambungan Gas Rumah

Bagus Purwa

IDA Cek SR Jargas di PPU

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, berupaya memperluas sambungan aliran gas rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan gas rumah tangga masyarakat di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

Pemerintah kabupaten, menurut Asisten II Bagian Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Sodikin di Penajam, menginginkan bisa menikmati  aliran gas rumah tangga.

Pada tahun ini (2023) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali mengusulkan 15 ribu sambungan aliran gas rumah tangga kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tetapi tidak diakomodir.

Saat ini, ujar dia, sudah terpasang sebanyak 4.260 sambungan aliran gas rumah tangga program Kementerian ESDM di Kabupaten Penajam Paser Utara sejak 2018.

Pada 2020, Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat kuota lanjutan atau jatah sebanyak 5.026 sambungan aliran gas rumah tangga dari Kementerian ESDM.

Pemasangan sambungan aliran gas rumah tangga pada 2018 dan 2020 tersebut, jelas dia, baru mengakomodir tiga desa dan sembilan kelurahan di Kecamatan Penajam dan Kecamatan Waru.

“Sangat penting perluasan sambungan aliran gas rumah tangga karena sangat dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.

Potensi gas di Kabupaten Penajam Paser Utara juga dianggap mumpuni dan mampu mengakomodir lebih banyak sambungan aliran gas rumah tangga di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

Sehingga pemerintah kabupaten mengusulkan perluasan sambungan aliran gas rumah tangga diusulkan melalui skema Kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), kata Sodikin, tetapi anggaran cukup besar dan harus ada pembagian keuntungan dengan badan usaha.

Upaya lainnya yang dilakukan pemerintah kabupaten berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), lanjut dia, mengenai formasi pemasangan sambungan aliran gas rumah tangga yang cocok dilakukan di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

SKK Migas masih menunggu kebijakan pemerintah pusat menyangkut mekanisme sambungan aliran gas rumah tangga itu, pemerintah kabupaten menginginkan pemasangan sambungan gas diakomodir pemerintah pusat kemudian diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses