DPRD PPU: Perubahan Perda Perangkat Daerah Bentuk Riset-Inovasi

Bagus Purwa

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten PPU, Wakidi. (ESY)
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten PPU, Wakidi. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara dan pemerintah kabupaten setempat sepakat membentuk badan khusus riset dan inovasi, kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD setempat Wakidi.

“Kami sedang bahas rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan ketiga atas peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, jelas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu di Penajam

Pembahasan perubahan perda itu dilakukan bersama pemerintah kabupaten, lanjut dia, untuk mengubah atas usulan perda itu dan memperbaiki beberapa fungsi dengan membentuk Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.

“DPRD dan pemerintah kabupaten sepakat bentuk badan khusus riset dan inovasi untuk pembangunan daerah,” tambahnya.

Badan khusus riset dan inovasi itu, lanjut dia, akan membatu kepala daerah mengambil kebijakan mengenai riset dan inovasi teknologi untuk pembangunan dan kemajuan daerah.

Badan khusus itu memilik tugas dan fungsi melakukan kajian menyangkut riset atau penelitian dan inovasi guna memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk kebijakan pembangunan di semua sektor.

Riset dan inovasi bisa dilakukan untuk sektor pelayanan publik atau bidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dan lainnya.

“Bisa pada sektor pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan yang perlu diteliti kembali untuk dilakukan inovasi sebelum diterapkan,” katanya.

Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 perlu dicermati secara mendalam, ia menimpali lagi, karena menyangkut kinerja pemerintah kabupaten untuk kepentingan masyarakat.

“Kami berupaya selesaikan pembahasan Raperda perubahan sesuai target waktu yang ditentukan,” kata Wakidi.

Batas waktu yang ditargetkan untuk melakukan pembahasan Raperda perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah itu selama tiga bulan, bisa diperpanjang jika menemui kendala dalam pembahasan. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.