Bawaslu PPU: Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Sangat Besar

Bagus Purwa

Komisioner Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Edwin Irawan. (Ist)
Komisioner Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Edwin Irawan. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, menyebutkan potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di pemilihan kepala daerah (pilkada) sangat besar dibanding pada pemilihan umum (pemilu).

ASN atau pegawai negeri sipil (PNS), kata anggota Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Edwin Irawan di Penajam, berpotensi besar melanggar netralitas di pilkada.

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melakukan pengawasan secara ketat terhadap potensi ASN melakukan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada.

Langkah pengawasan netralitas PNS yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni memantau di media sosial (medsos) maupun secara langsung di lapangan.

Potensi pelanggaran dalam bentuk netralitas ASN sangat besar di pilkada dibanding pada pemilu, jelas dia, karena berkaitan dengan kepentingan PNS terhadap kepala daerah yang terpilih.

ASN memiliki kepentingan menyangkut jabatan dengan penempatan jabatan, lanjut dia lagi, sehingga pada pilkada potensi keterlibatan ASN memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati cukup besar.

“Pilkada itu terkait dengan kebijakan penempatan ASN di lingkungan pemerintah daerah, jadi ada potensi berpihak pada pasangan calon,” tambahnya.

Potensi itu sangat memungkinkan terjadi pada pejabat tinggi, terutama ASN eselon III dan II dinilai paling rawan melakukan pelanggaran netralitas di pilkada karena kepentingan kenaikan pangkat dan jabatan.

ASN harus bersikap netral tidak memihak sesuai aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tegas dia, diharapkan ada tindakan dan sanksi dari KASN terhadap PNS yang terlibat langsung dalam ruang politik.

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara lebih memperketat pengawasan terhadap netralitas ASN di pilkada setelah tahapan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.

“Pada pemilu yang kepentingannya kecil ada PNS yang tidak netral, kalau pilkada besar kepentingannya soal kebijakan. Jika ada ASN yang terbukti terlibat politik praktis, maka akan diproses sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Edwin Irawan. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.