Kementerian PUPR Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Kota Nusantara

Bagus Purwa

Titik Nol IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Ist)
Titik Nol IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pembangunan rumah untuk hunian warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, terdampak pembangunan Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia.

Kementerian PUPR, jelas Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Alimuddin di Penajam, menyusun rencana membangun rumah tapak dan rumah susun (rusun) untuk relokasi warga terdampak pembangunan Kota Nusantara.

“Hunian relokasi yang diperuntukkan bagi warga itu berupa rumah tapak tipe 35 dan rusun tipe 35,” tambahnya.

OIKN bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terlebih dahulu melakukan sosialisasi menyangkut rencana relokasi warga terdampak pembangunan ibu kota negara baru Indonesia itu.

Pemerintah pusat memberikan pilihan hunian untuk relokasi kepada masyarakat terdampak pembangunan Kota Nusantara, yakni rumah tapak dan rusun.

“Warga bisa pilih, kalau tidak terbiasa tinggal di rusun bisa pilih rumah tapak,” jelasnya.

“Kami akan cari waktu yang tepat untuk sosialisasi langsung temui warga, pastinya Kota Nusantara hadir untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Warga yang terdampak pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, juga diberikan pilihan relokasi ke rumah tapak atau rusun yang dibangun Kementerian PUPR itu.

“Jadi warga terdampak pembangunan Kota Nusantara maupun yang tinggal di daerah rawan banjir di Kecamatan Sepaku akan direlokasi oleh pemerintah pusat,” kata Alimuddin.

OIKN komitmen melakukan percepatan tanpa merugikan masyarakat yang terdampak proyek pembangunan ibu kota negara baru Indonesia pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur itu.

Pembangunan dipercepat secara bersamaan masyarakat diberlakukan secara baik dan adil sesuai arahan kepala negara, melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) plus. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses