Nakertrans Kabupaten PPU Ingatkan Perusahaan Penuhi Jaminan Sosial Pekerja

Bagus Purwa

Kepala Dinas Nakertrans, Marjani. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, mengingatkan perusahaan besar maupun kecil yang beroperasi di daerah yang akrab disapa dengan sebutan Benuo Taka itu wajib memenuhi jaminan sosial pekerja.

Perundangan ketenagakerjaan mengatur, jelas Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani di Penajam, karyawan berhak mendapatkan jaminan sosial berupa kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga pemeliharaan kesehatan.

“Perusahaan wajib daftarkan pekerja atau karyawan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Penegasan itu seiring adanya satu perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mendaftarkan 16 karyawan sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJamsostek.

“Sebanyak 16 orang pekerja mengadu ke Dinas Nakertrans tidak didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJamsostek,” jelasnya.

Ke-16 karyawan yang sudah bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit berada di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam selama dua tahun itu, tidak semua hak dipenuhi perusahaan.

Perusahaan melakukan perekrutan 16 pekerja tersebut bekerja sama dengan lembaga yang tidak memiliki lisensi atau badan hukum penyalur tenaga kerja, perusahaan terkesan tidak mengetahui karyawan yang direkrut itu.

“Setelah kami lakukan pelacakan diketahui perusahaan rekrut karyawan melalui kerja sama dengan lembaga tidak resmi, dan perusahaan seolah-olah tidak tahu ada karyawan yang telah direkrut,” ungkapnya.

“Alasan perusahaan itu tidak dapat diterima, karena 15 pekerja susah bekerja semala dua tahun di perusahaan itu,” tambah Marjani.

Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan mediasi perselisihan antara karyawan dan perusahaan dengan menghadirkan kedua belah pihak.

Diharapkan perusahaan memenuhi hak jaminan sosial kepada 16 karyawan yang telah bekerja selama dua tahun tersebut, sehingga persolan tidak sampai ke pengadilan hubungan industrial.

Apabila persoalan sampai keadaan pengadilan hubungan industrial, 16 pekerja memiliki potensi besar untuk menang di pengadilan. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.