
Bengkulu, helloborneo.com – Bertempat di LBH Narendradhipa Kabupaten Rejang Lebong pada Selasa 30 Juli 2024 kemarin. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa, menjalin kerjasama dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Tujuannya untuk penguatan kapasitas institusi dalam berbagai aspek.
Penandatanganan MoU itu melibatkan dua pihak utama, yakni Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, sebagai Pihak Pertama, dan Moeh Ramdani, S.H., M.H., CM, selaku Direktur Eksekutif LBH Narendradhipa, sebagai Pihak Kedua.
Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama dalam sejumlah bidang, antara lain:
1. Pengembangan kurikulum
2. Pengembangan sumber daya manusia
3. Tata kelola kelembagaan
4. Pengembangan program studi
5. Penelitian bersama dan publikasi
6. Praktisi mengajar
7. Penyediaan tenaga ahli dan saksi ahli
8. Pengabdian kepada masyarakat dan publikasi
9. Pembangunan pusat studi
10. Penjaminan mutu
11. Penyelenggaraan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
12. Lecturer mobility
13. Penyelenggaraan kelas internasional
14. Penyelenggaraan bidang kemahasiswaan.
MoU ini ditandatangani dengan nomor: 1190/UN30.8/KS/2024 untuk Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan nomor: 01/B/LBH-NRD/1/2024 untuk LBH Narendradhipa. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan dan pengembangan kapasitas kedua institusi. (log)