Imigrasi Balikpapan Awasi Pekerja Asing Perusahaan Operasi di Penajam

Bagus Purwa

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Anang Widianto (NBP)
Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Penajam Paser Utara Anang Widayanto. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Kantor Imigrasi Kelas I Tim Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Balikpapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, mengawasi pekerja asing  perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai daerah asal Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia.

“Kami diminta untuk lakukan pendataan pekerja asing di perusahaan ,” ujar Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Penajam Paser Utara Anang Widayanto di Penajam.

“Warga negara asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi pengawasan langsung Imigrasi Kota Balikpapan,” tambahnya.

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Penajam Paser Utara di bawah koordinasi Badan Kesbangpol setempat mendampingi petugas Imigrasi Kota Balikpapan yang ditempatkan di daerah yang dikenal dengan Benuo Taka itu.

Imigrasi Kota Balikpapan mengintensifkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Penajam Paser, jelas dia, karena diperkirakan pergerakan orang asing bakal semakin padat seiring dengan dipindahkannya ibu kota negara di wilayah Kecamatan Sepaku.

“Pengawasan pergerakan orang asing dilakukan, terutama pekerja perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ucapnya.

Pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara diintensifkan, khususnya keterlibatan tenaga kerja asing dalam pembangunan Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku dan Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) PT Pertamina di Kecamatan Penajam.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Balikpapan juga menetapkan Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi desa binaan.

“Ada pekerja migran luar negeri yang beralamat di Desa Girimukti, dan masih dilakukan pendataan terkait administrasi dan jumlah,” kata Anang Widayanto

Jika tidak diantisipasi sejak awal dikhawatirkan bakal semakin banyak pekerja asing yang tinggal, dan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kecamatan Sepaku hingga kini masih berstatus wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara, yang berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Balikpapan. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.