Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Penetapan pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) sebagai calon resmi peserta pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara, dirangkai dengan pengundian untuk melakukan pencabutan nomor urut.
“Penetapan pasangan calon resmi peserta pilkada pada 22 September 2024 melalui rapat pleno tertutup,,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Pase Utara Ali Yamin Ishak di Penajam, Rabu.
Penetapan pasangan calon resmi peserta pilkada diikuti dengan pengundian, lanjut dia, untuk menentukan urutan cabup-cawabup yang dinyatakan lolos melakukan pencabutan nomor urut.
“Kemudian dilanjutkan dengan penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilkada, sesuai nomor yang dicabut cabup-cawabup bersangkutan,” ujarnya lagi.
Penjelasan tersebut disampaikan Ketua KPU Ali Yamin Ishak disela kegiatan rapat koordinasi persiapan pengundian nomor urut cabup-cawabup peserta Pilkada 2024.
Pencabutan nomor urut yang sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, kata dia, dilaksanakan pada 23 September 2024 di halaman Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kami batasi massa yang dapat masuk ke halaman kantor saat pencabutan nomor urut, pembatasan disampaikan kepada partai pengusung,” ujarnya lagi.
Pasangan bakal cabup-cawabup telah melalui serangkaian tahapan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu syarat utama untuk ditetapkan sebagai calon resmi.
Dokumen persyaratan tersebut harus memenuhi standar ketat, menurut Ali Yamin Ishak, proses verifikasi dan penelitian dokumen berlangsung dari 27 Agustus 2024 dan berakhir pada 21 September 2024.
Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara terdapat empat pasangan calon yang mendaftar, yakni pasangan Mudyat Noor-Abdul Waris Muin, dan pasangan Hamdam Pongrewa-Ahmad Basir.
Kemudian pasangan Desmon Hariman Sormin-Naspi Arsyad, serta pasangan Andi Harahap-Dayang Donna Faroek. (log)