Tersangka Perkara Pelabuhan Benuo Taka Titipkan Uang Pengganti

Bagus Purwa

Kantor Kejari Penajam.
Kantor Kejari Penajam.

Penajam, helloborneo.com – Tersangka perkara penyelewengan retribusi daerah yang dipungut dari kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara mencapai Rp1.050.000.000.

“Ada penitipan uang pengganti kerugian negara yang telah diserahkan tersangka kepada kejaksaan negeri,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Faisal Arifuddin di Penajam, Rabu.

“Penitipan uang penggantian kerugian negara itu berasal dari dua orang tersangka ,” tambahnya.

Penanganan perkara penyelewengan dana retribusi daerah dari kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka tersebut, lanjut dia, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah menyerahkan tersangka, berkas dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim Jaksa Pidsus Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara pada 2 September 2024, menyerahkan tersangka HY dan KA beserta berkas perkara dan barang bukti (tahap II) dugaan penyelewengan dana retribusi daerah yang dipungut dari kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka kepada Tim JPU kejaksaan setempat untuk segera disidangkan.

Tim penyidik Pidsus menetapkan mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka berinisial HY dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka berinisial KA, sebagai tersangka karena dinilai melanggar Primair Pasal 2 ayat (1).

Uang pengganti kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) menyangkut penyelewengan dana retribusi Pelabuhan Benuo Taka yang dikelola Perumda Benuo Taka tersebut, kata Faisal Arifuddin, diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.

“Selanjutnya uang itu disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),” jelasnya lagi.

Penanganan perkara penyelewengan dana retribusi Pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam Tersebut bergulir sejak 2021, karena terkendala dalam pengumpulan bukti.

Saksi yang akan diperiksa sudah tidak ada di Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Faisal Arifuddin, serta dokumen yang dibutuhkan sulit ditemukan karena sudah berganti kepengurusan.

Pemeriksaan dilakukan yakni pada 2021 hingga 2022 terjadi kekurangan penerimaan pendapatan daerah dari retribusi Pelabuhan Benuo Taka, sedangkan aktivitas pelabuhan berjalan normal. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.