
Jakarta, helloborneo.com – Dalam upaya memperkuat iklim investasi di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI melaksanakan kunjungan studi ke Inggris pada 14-21 September 2024. Kunjungan itu bertujuan untuk mempelajari praktik terbaik dalam eksekusi perdata guna meningkatkan daya saing hukum Indonesia di panggung internasional.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Indonesia untuk mempersiapkan diri menghadapi indeks B-Ready, yang disusun oleh Bank Dunia sebagai pengganti indeks Ease of Doing Business. Studi ini berfokus pada penguatan sistem eksekusi perdata, yang menjadi elemen penting dalam menarik investasi asing.
Asisten Deputi Koordinasi Hukum Internasional Kemenko Polhukam RI, Arudji Anwar, menegaskan pentingnya mempelajari praktik terbaik internasional, khususnya dari Inggris, untuk menyempurnakan sistem hukum Indonesia. “Kami berfokus pada bagaimana menciptakan pengadilan yang berbiaya ringan, cepat, dan sederhana untuk mendukung iklim investasi yang lebih baik,” ujar Arudji.
Kegiatan dimulai dengan pertemuan bersama Standing International Forum of Commercial Courts (SIFoCC), di mana Hakim Robin Knowles dan Kepala Sekretariat SIFoCC Adenike Adewale membahas Multilateral Memorandum for Enforcement of Foreign Money Judgement. Memorandum itu, yang telah disepakati oleh 30 negara anggota SIFoCC, memperjelas prosedur eksekusi putusan asing, sehingga memudahkan pengakuan dan eksekusi putusan pengadilan asing di berbagai negara, yang sangat relevan bagi pelaku usaha internasional.
Kolaborasi dengan Pemerintah Inggris
Delegasi Indonesia juga melakukan rapat koordinasi dengan Duta Besar Indonesia untuk Inggris, Desra Percaya. Pertemuan ini membahas kerja sama yang potensial antara Pemerintah Indonesia dan Ministry of Justice Inggris, khususnya terkait pengembangan dashboard peradilan pidana serta penguatan sistem eksekusi perdata di Indonesia.
Selain itu, delegasi Kemenko Polhukam bertemu dengan Maura Kalthoff, Direktur Administrasi Perkara di Mahkamah Agung Inggris. Diskusi ini berfokus pada digitalisasi sistem peradilan di Inggris, yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia dalam meningkatkan akses keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional maupun internasional.
Sebagai bagian dari rangkaian kunjungan, delegasi Kemenko Polhukam mengadakan pertemuan dengan Firma Wilmerhale, salah satu firma hukum terkemuka di dunia. Diskusi dengan firma ini menyoroti pengalaman Wilmerhale dalam membantu negara-negara seperti Fiji dan Timor Leste merumuskan aturan terkait Konvensi New York 1958. Itu juga mencakup kontribusi firma dalam pengembangan aturan arbitrase internasional, yang sangat penting dalam menyelesaikan sengketa komersial global.
Melalui studi ini, diharapkan Indonesia dapat memperkuat iklim investasi dengan menyediakan sistem hukum yang lebih transparan dan efisien, serta mempermudah pelaku usaha internasional dalam mengeksekusi perdata dan arbitrase di tanah air. (ip/log)