Pemkab PPU Terbitkan Edaran Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada

Bagus Purwa

Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar. (Ist)
Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menerbitkan surat edaran bupati sebagai upaya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang bakal berlangsung 27 November 2024.

“Kami terbitkan surat edaran bupati dengan Nomor 10 Tahun 2024 untuk menjaga netralitas aparat pemerintah,” ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar di Penajam.

Surat edaran tersebut, lanjut dia, mengenai netralitas ASN, pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), serta kepala desa dan perangkat desa dalam pilkada.

Dalam surat edaran bupati dijelaskan apa saja yang tidak boleh dilakukan pegawai pemerintah, tegas dia, jika masih ada yang melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Diharapkan aparat pemerintah tetap menjaga netralitas agar pilkada dapat berlangsung jujur dan adil,” tambahnya.

Larangan yang tercantum dalam surat edaran bupati antara lain, sebagai pegawai pemerintah dilarang menggunakan seragam resmi dinas dan pakaian partai politik terutama saat didapati terlibat dalam kampanye.

Berikutnya, dilarang memposting, membagikan dan memberikan komentar di media sosial milik calon kepala dan wakil kepala daerah peserta pilkada untuk mengajak masyarakat mendukung pasangan calon bersangkutan.

“Pegawai pemerintah dilarang gunakan fasilitas pemerintah seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor untuk kegiatan kampanye dan lainnya,” jelas Tohar.

Aparat pemerintah sudah diingatkan melalui sosialisasi dan edukasi mengenai netralitas dalam pilkada, Tohar menimpali lagi, dan larangan keterlibatan politik praktis diperkuat dengan surat edaran bupati.

Pegawai yang memperoleh remunerasi (imbalan/gaji) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diwajibkan bersikap netral saat pemilihan umum (pemilu) maupun pilkada, 

Sehingga ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja (PPPK) dan tenaga harian lepas (THL) dilarang terlibat politik praktis dalam tahapan penyelenggaraan pilkada. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.