Kabupaten PPU Gelontorkan Rp2,375 Miliar Perbaiki 93 Unit RTLH

Bagus Purwa

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (ESY)
Kantor Bupati Penajam Paser Utara (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menggelontorkan dana Rp2,375 miliar untuk bantuan perbaikan 93 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di daerah yang dikenal Benuo Taka itu.

“Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 kabupaten alokasikan Rp2,375 miliar,” jelas Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairil Achmad di Penajam.

“Anggaran itu diperuntukkan bantuan perbaikan 93 unit RTLH yang tersebar di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara,” tambahnya.

Rincian Rp2,375 miliar, terbagi disalurkan pada APBD murni Rp1,075 miliar untuk perbaikan 43 unit RTLH, dan Rp1,3 miliar untuk perbaikan 50 unit RTLH.

RTLH yang mendapatkan bantuan perbaikan tersebut, menurut dia, untuk warga kurang mampu berdasarkan usulan masing-masing kelurahan dan desa.

Kemudian dari seluruh usulan dari desa dan kelurahan, dinilai dengan skala prioritas untuk menentukan mana yang didahulukan untuk perbaikan. 

“Bantuan perbaikan yang diberikan untuk satu unit RTLH Rp25 juta, telah termasuk biaya material bangunan dan upah pekerja,” ujarnya.

Bantuan perbaikan RTLH pada ,2024 juga ada bantuan dari APBD Provinsi Kalimantan Timur untuk 240 unit RTLH dengan dana Rp25 juta untuk satu rumah, dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk 25 unit RTLH dengan dana Rp20 juta untuk satu rumah.

“Perbaikan RTLH tersebut langsung ditangani oleh masing-masing pemberian bantuan, ditargetkan selesai semua pada akhir tahun ini,” kata Khairil Achmad.

Perbaikan RTLH bagi warga kurang mampu yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), juga dipastikan bakal berlanjut pada 2025, karena tercatat masih ada sebanyak 1.342 rumah tidak layak huni yang butuh renovasi.

Diharapkan semakin banyak RTLH dapat bantuan perbaikan pada 2025, baik dari bantuan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.