
Balikpapan, helloborneo.com – Penjabat (Pj) Bupati KabupatenPenajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, yang juga menjabat sebagai Direktur Konservasi Tanah dan Air pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Reklamasi Hutan dalam Perspektif Pengelolaan Hutan Berkelanjutan.”
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh sejumlah karyawan PT. Bhumi Rantau Energi, yang aktif menyimak pemaparan mengenai pentingnya reklamasi hutan sebagai bagian dari strategi pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Dalam sambutannya, Zainal Arifin menyampaikan pandangannya tentang reklamasi hutan yang bukan hanya sebagai bentuk pemulihan lahan, tetapi juga sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem yang terdampak aktivitas pertambangan.
Pada kesempatan tersebut, Zainal Arifin menekankan pentingnya penerapan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2024 yang memberikan panduan mengenai standar reklamasi hutan.
“Dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan, reklamasi menjadi salah satu pilar utama. Tidak hanya sebagai kewajiban, reklamasi juga merupakan upaya bersama untuk memastikan keberlanjutan fungsi ekologis hutan,” ujar Zainal.
Sebagai Direktur Konservasi Tanah dan Air, Zainal menjelaskan prinsip-prinsip dasar reklamasi hutan, yang meliputi pemulihan kualitas tanah, pengendalian erosi, dan pemantauan keberhasilan vegetasi. Menurutnya, semua tahapan ini harus dilakukan dengan standar ketat agar fungsi ekologis hutan dapat pulih seperti sedia kala.
Ia menambahkan bahwa peran perusahaan dalam melaksanakan reklamasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan sangatlah penting. Zainal mengingatkan bahwa keberhasilan reklamasi akan membantu hutan kembali berfungsi secara optimal dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
“Peran perusahaan harus ada dalam penerapan reklamasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan agar hutan kita dapat kembali berfungsi optimal,” pungkasnya. (adv/kmf/log)
















