Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, menegaskan dana kampanye pasangan calon (paslon) peserta pilkada di daerah yang dikenal Benuo Taka itu tidak boleh melebihi dari Rp83,9 miliar.
“Batasan dana kampanye paslon pilkada sudah ditetapkan yang dibahas bersama naradamping atau tim (liaison officer/LO) paslon,” kata Koordinator Divisi Penyelenggara KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Mochammad Misran di Penajam.
Payung hukum batasan dana kampanye paslon pilkada tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, lanjut dia, kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 389 Tahun 2024.
Batas pengeluaran dana kampanye bagi paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara 2024 tidak boleh melebihi angka Rp83.908.991.000.
Batasan sumbangan perorangan untuk dana kampanye paslon pilkada secara akumulatif maksimal Rp75.000.000, dan sumbangan badan atau lembaga secara akumulatif maksimal Rp750.000.000.
“Untuk sumbangan dana kampanye dari calon atau paslon sendiri tidak dibatasi,” jelasnya.
“Jadi, itu sebagai batasan dana kampanye, sebagai dasar laporan keuangan yang nantinya sebagai bahan audit akuntan publik,” tambahnya.
Aturan dana kampanye memiliki rincian batasan setiap satuan atau biaya dalam kegiatan kampanye seperti rapat umum, pembuatan bahan kampanye dan batasan dana untuk kebutuhan kampanye lainnya.
Penetapan besaran batas dana kampanye berdasarkan kajian bersama disesuaikan kondisi harga standar kedaerahan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang dibahas bersama forum komunikasi pimpinan daerah dan naradamping paslon.
Kesepakatan batasan dana kampanye harus dipatuhi paslon peserta pilkada karena di akhir masa kampanye, jelas. Mochammad Misran, paslon harus membuat laporan dana kampanye.
Laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye harus berdasarkan kesepakatan yang sudah ditetapkan tersebut, kemudian dilakukan audit akuntan publik. (ip/log)
















