Pedagang PPU Diingatkan Taati Aturan Tidak Timbun Barang Dagangan

Bagus Purwa

Pasar Penajam

Penajam, helloborneo.com – Pedagang Kabupaten Penajam Paser Utara, diingatkan untuk menaati peraturan yang melarang melakukan penimbunan barang dagangan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, jelas Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadi Susanto di Penajam, bahwa aktivitas penimbunan barang sangat jelas dilarang.

Menyimpan barang kebutuhan pangan dengan skala besar dapat mengakibatkan barang mengalami kelangkaan, lanjut dia, sehingga berdampak pada nilai jual atau harga melonjak naik.

“Kami sampaikan dan ingatkan terkait larangan itu agar stabilitas harus bahan pokok tidak terganggu dan tetap terjaga untuk konsumen,” tambahnya.

Pedagang, pemilik toko dan distributor bakal diberikan peringatan satu hingga tiga kali apabila melakukan penimbunan barang dagangan, bahkan sesuai peraturan terancam penyitaan barang.

Pedagang, pemilik toko dan distributor diharapkan tidak melakukan praktik penimbunan barang, kata Margono Hadi Susanto, mematuhi peraturan yang berlaku.

Dinas Kukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara, secara berkala melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap ketersediaan bahan kebutuhan pokok untuk mencegah terjadi penimbunan barang dagangan.

“Kami rutin lakukan pengawasan dan pemantauan di para pedagang, toko maupun distributor, dari pengecekan barang, harga dan lainnya,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas Kukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara Marlina.

Pengawasan dan pemantauan bahan kebutuhan pokok lebih ditingkatkan, kata dia, menjaga agar ketersediaan barang dan harga stabil di pasaran. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses