PPU Lindungi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Melalui UPTD PPA

Bagus Purwa

Kepala UPTD PPA DP3AP2KB Kabupaten PPU, Hidayah. (Ist)
Kepala UPTD PPA DP3AP2KB Kabupaten PPU, Hidayah. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, komitmen melindungi, mendampingi dan rehabilitasi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Pemerintah kabupaten, menurut Kepala UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara Nur Hidayah di Penajam, membentuk UPTD PPA sejak Agustus 2023.

Pembentukan UPTD PPA tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah kabupaten, lanjut dia, melindungi, mendampingi dan rehabilitasi bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami minta warga lapor kalau jadi korban atau tennuikan korban, UPTD PPA melindungi identitas korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambahnya.

UPTD PAA juga melakukan rehabilitasi mental dan mendampingi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah mengalami trauma hingga bisa menjalani kembali kehidupan normal.

“Kami terus sosialisasi kepada masyarakat untuk laporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sering terjadi, tetapi masyarakat menganggap menjadi korban kekerasan tersebut merupakan aib atau memalukan apabila diketahui publik, jelas dia lagi sehingga kasus jarang terungkap.

Data pada Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara, kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang 2024 tercatat 70 kasus, meningkat dibanding pada 2023 yang hanya 59 kasus.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, kata dia, 39 kasus terjadi terhadap anak yang didominasi pelecehan seksual dan 23 kasus yang terjadi terhadap perempuan dominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Delapan kasus lainnya yang terjadi, yakni anak berurusan dengan hukum,” ucap Nur Hidayah pula.

Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menandakan kesadaran masyarakat cukup tinggi dalam melaporkan peristiwa seperti kekerasan atau pelecehan seksual yang dialami diri sendiri maupun orang lain. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses