Bimbingan Teknis RPJM: Wujudkan Desa Mandiri dan Berdaya di Kabupaten PPU

DPMD Kabupaten PPU Gelar Bimtek Penyusunan Perubahan RPJM Desa. (Ist)
DPMD Kabupaten PPU Gelar Bimtek Penyusunan Perubahan RPJM Desa. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa di Ballroom Hotel Ika Petung, Kabupaten PPU, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (20/1/2025). Kegiatan  ini bertujuan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, mewakili Penjabat Bupati PPU, menjelaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membawa dampak signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam hal perencanaan pembangunan.

“RPJM Desa adalah dokumen strategis yang memegang peranan penting dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa,” ujar Tita.

Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam bagi seluruh pemangku kepentingan agar penyusunan RPJM Desa selaras dengan regulasi terbaru. RPJM Desa juga menjadi salah satu masukan penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Tita menyebutkan bahwa RPJM Desa adalah instrumen vital yang mendukung perencanaan pembangunan desa secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Ia juga menegaskan bahwa dokumen ini mampu mendorong desa menjadi lebih mandiri dan berdaya dalam mengelola sumber daya yang ada demi kesejahteraan masyarakat.

“Melalui RPJM Desa, kita bisa memastikan bahwa setiap desa memiliki arah pembangunan yang terarah dan inklusif, yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, serta terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah, provinsi, dan nasional,” jelasnya.

Tita berharap seluruh desa di PPU dapat menyusun RPJM Desa yang sesuai dengan peraturan baru, sekaligus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan di berbagai tingkatan. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses