Kemenag-ATR/BPN Sinergi Sertifikasi 23.721 Tanah Masjid dan Musala

Direktur Urais Arsad Hidayat berkunjung ke Kementerian ATR/BPN. (Ist)
Direktur Urais Arsad Hidayat berkunjung ke Kementerian ATR/BPN. (Ist)

Jakarta, helloborneo.com – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin sinergi untuk mempercepat sertifikasi tanah masjid dan musala. Dalam tahap awal program itu, sebanyak 23.721 bidang tanah, yang terdiri dari 14.073 masjid dan 9.648 musala, akan disertifikatkan secara gratis.

Sertifikasi tanah ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga potensi konflik atau sengketa dapat diminimalisir. “Program ini sangat membantu dan mempermudah pengelola masjid/musala. Kami telah menyerahkan 23.721 data untuk diverifikasi dan disertifikatkan tanahnya oleh ATR/BPN di daerah,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, dalam siaran persnya di Jakarta.

Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa ATR/BPN telah menetapkan target kuota 70.000 tanah masjid dan musala per tahun untuk disertifikasi. “Kami akan melaksanakan secara bertahap berdasarkan kelengkapan data. Kami mendukung sepenuhnya inisiatif ini untuk memberikan kepastian hukum pada tanah-tanah rumah ibadah,” ungkap Ana.

Program ini akan memanfaatkan data dari Sistem Informasi Masjid (SIMAS) milik Kementerian Agama sebagai dasar validasi dan verifikasi. Arsad Hidayat menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN yang telah mengalokasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) khusus untuk masjid dan musala di 2025.

Sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari program Bimas Islam untuk memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat. Hingga September 2024, sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf telah mendapatkan sertifikat. Program penyertifikatan tanah masjid dan musala pada 2025 ini diharapkan semakin mempercepat upaya tersebut.

Pelaksanaan program ini melibatkan berbagai pihak:

  1. Kementerian Agama, melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), akan mendorong penyertifikatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah masjid dan musala.
  2. Takmir masjid dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) akan membantu dalam pengumpulan dokumen dan persyaratan administrasi.
  3. Tim ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) akan melakukan pengukuran hingga penerbitan sertifikat.

Sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah, tetapi juga mencegah potensi konflik dan sengketa. Hal ini juga memudahkan pengelola masjid/musala dalam mengelola tanah wakaf untuk kepentingan umat.

Program itu menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi aset keagamaan dan mendorong pengelolaan rumah ibadah yang lebih tertib, transparan, dan legal. Dengan target besar yang dicanangkan, kolaborasi antara Kemenag dan ATR/BPN ini diharapkan membawa manfaat jangka panjang bagi umat Islam di seluruh Indonesia. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses