
Penajam, helloborneo.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. Acara berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor Bupati PPU, Kalimantan Timur, pada Selasa (18/2/2025).
FKUB merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk membangun, memelihara, serta memberdayakan kerukunan umat beragama.
Dalam sambutannya, Asisten II Setda PPU, Sodikin, menegaskan pentingnya pertemuan ini bukan hanya untuk memahami regulasi, tetapi juga sebagai upaya mempererat hubungan antarumat beragama.
“Silaturahmi ini bukan hanya sekadar memahami regulasi, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan masyarakat dari berbagai latar belakang keagamaan,” ujarnya.
Pemerintah telah mengatur tata cara pendirian rumah ibadah melalui Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian rumah ibadah antara lain:
- Jumlah penganut yang cukup.
- Dukungan dari masyarakat sekitar.
- Proses yang adil dan transparan sesuai regulasi.
Ketua FKUB PPU, Abdul Jalal, menjelaskan bahwa FKUB memiliki peran penting dalam memastikan peraturan ini dipahami dan diterapkan dengan baik.
“FKUB bertindak sebagai fasilitator dan mediator dalam pendirian rumah ibadah. Kami berharap dapat membantu masyarakat memahami dan mengikuti peraturan serta mengatasi tantangan seperti kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat,” katanya.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang regulasi pendirian rumah ibadah, mencegah potensi konflik sosial yang mungkin timbul, memastikan proses perizinan berlangsung secara adil dan transparan, dan memperkuat peran FKUB dalam menjaga keharmonisan antarumat beragama.
Abdul Jalal menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam mendukung peraturan ini demi menciptakan suasana yang harmonis di Kabupaten PPU.
“Harapannya, semua pihak dapat menjadikan peraturan ini sebagai pedoman dalam mendukung keberagaman dan kebersamaan, sehingga tercipta kehidupan yang damai, rukun, dan sejahtera. Mari kita terus menjaga persatuan dan menghargai perbedaan,” pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya toleransi dan keberagaman semakin meningkat, sehingga Kabupaten PPU dapat terus menjadi wilayah yang harmonis dan inklusif bagi semua umat beragama. (ip/log)
















