Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan inspeksi mendadak terhadap distribusi dan penjualan beras di wilayah tersebut. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan hak konsumen terlindungi.
Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU, Margono Hadi, mengatakan sidak merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dijalankan pihaknya. Ia menegaskan bahwa distribusi beras harus berjalan aman dan lancar, serta sesuai ketentuan.
Dalam sidak tersebut, ditemukan praktik pengemasan ulang (repack) dari kemasan asli 25 kilogram ke ukuran lebih kecil. Sayangnya, hasil penimbangan ulang menunjukkan banyak kemasan yang isinya kurang dari takaran seharusnya.
“Bayangkan, dari lima kilogram yang dijual, isinya hanya sekitar 4,2 kilogram,” ujar Margono.
Ia menyebutkan, selisih takaran bisa mencapai 800 gram dari standar yang seharusnya. Tak hanya itu, kualitas beras yang dikemas ulang juga menjadi sorotan. Beberapa beras berlabel “premium” ternyata tidak sesuai dengan mutu sebenarnya, sehingga merugikan konsumen secara kualitas dan harga.
Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU langsung mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut. Salah satu merek bahkan ditarik dari peredaran karena dinilai menyalahi aturan.
Meski tidak menyebutkan merek secara terbuka, Margono memastikan produsen tersebut telah diberi teguran tertulis. Mereka juga diwajibkan menghentikan praktik repack yang merugikan konsumen.
“Kami sudah minta agar praktik pengemasan ulang dihentikan dan seluruh penjual diminta memperbaiki takaran timbangannya,” tegasnya. (adv/kmf/log)