Pertahankan Predikat WTP, Pemkab PPU Buktikan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

Edy Suratman Yulianto

Pemkab PPU Pertahankan Opini WTP. (Ist)
Pemkab PPU Pertahankan Opini WTP. (Ist)

Samarinda, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Penghargaan itu diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam acara resmi yang digelar di Auditorium Nusantara, Kantor BPK Kaltim, Jumat (23/05/2025).

Penyerahan opini WTP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, kepada Bupati Kabupaten PPU, Mudyat Noor, disaksikan para kepala daerah se-Kaltim serta pimpinan DPRD masing-masing wilayah.

Pencapaian ini menjadi bukti konsistensi Pemkab PPU dalam menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Selamat untuk kita semua di lingkungan Pemkab PPU. Opini WTP ini adalah hasil kerja keras dan keseriusan seluruh jajaran dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik,” ujar Mudyat Noor.

Meski demikian, Mudyat Noor tidak menutup mata terhadap sejumlah catatan dari BPK. Ia mengungkapkan bahwa total terdapat 184 temuan dan 489 rekomendasi yang diberikan BPK untuk seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, termasuk beberapa poin yang menjadi perhatian untuk PPU.

“Kami menerima sejumlah rekomendasi dari BPK dan siap menindaklanjutinya lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. Ini komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Mudyat.

Ia juga menegaskan agar seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di PPU semakin disiplin dalam menjalankan anggaran dan program, sesuai dengan ketentuan dan prinsip akuntabilitas.

“Sebagai pelaksana pemerintahan, kita wajib memastikan seluruh kegiatan berjalan tepat sasaran, taat regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi cerminan nyata kinerja kita,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat indikator utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Ia pun mengingatkan agar seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK maksimal dalam waktu 60 hari kalender sejak laporan diterima.

“WTP bukan berarti laporan keuangan tanpa temuan, tapi menunjukkan bahwa laporan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” jelas Suharyanto. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses