Ketua Komisi I DPRD PPU Desak Penyelesaian Batas Wilayah Demi Persiapan Pemekaran Kecamatan

Edy Suratman Yulianto

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Ishaq Rahman. (Ist)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Ishaq Rahman. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman, mendesak pemerintah Kabupaten PPU agar segera menuntaskan penegasan batas wilayah di seluruh desa dan kelurahan. Langkah ini dinilainya krusial untuk mendukung rencana pemekaran wilayah PPU menjadi lima kecamatan yang lebih terstruktur.

Menurut Ishaq, penataan batas wilayah merupakan fondasi utama sebelum berbicara lebih jauh soal pemekaran. Ia menegaskan bahwa kepastian batas administratif akan menghindari potensi konflik antardesa serta mempermudah penyusunan dokumen perencanaan daerah di masa mendatang.

“Jangan sampai wilayah yang ingin dimekarkan justru belum jelas batasnya. Ini bisa menimbulkan masalah serius saat pemetaan pelayanan publik dan pembangunan,” ujar Ishaq.

Rencana pemekaran wilayah PPU menjadi lima kecamatan, lanjutnya, bukan tanpa alasan. Salah satu pendorong utama ialah kemungkinan Kecamatan Sepaku akan menjadi bagian dari otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Jika hal itu terealisasi, maka PPU perlu menyesuaikan struktur kewilayahannya agar tetap optimal dalam pelayanan pemerintahan.

Ishaq menyebut, saat ini PPU masih terdiri dari empat kecamatan. Namun dengan potensi pertumbuhan penduduk, pembangunan, serta dinamika wilayah pasca-berdirinya IKN, pembentukan kecamatan baru menjadi langkah yang logis dan strategis.

“Kalau Sepaku dilepas ke IKN, maka kita harus siap dengan penyesuaian wilayah administrasi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian batas wilayah tak hanya berkaitan dengan peta dan dokumen, tapi juga menyangkut legalitas hukum serta pengakuan masyarakat. Karena itu, ia mendorong agar instansi teknis terkait, seperti Bagian Tata Pemerintahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bergerak cepat melakukan verifikasi dan penetapan batas.

Ishaq menilai bahwa penegasan batas wilayah juga akan berdampak positif terhadap penyaluran dana desa, kejelasan kepemilikan lahan, hingga akurasi data kependudukan. Semua ini, menurutnya, akan memperkuat basis pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.

“Ini bukan sekadar urusan peta, tapi menyangkut hak-hak masyarakat. Jangan tunda-tunda lagi, apalagi kita sedang bersiap menghadapi perubahan besar akibat keberadaan IKN,” tegasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses