BPN PPU Tegaskan Pengukuran Lahan PT AMPR Dilakukan Kementerian, Bukan Inisiatif Daerah

Edy Suratman Yulianto

Pihak BPN Kabupaten PPU berupaya mengklarifikasi persoalan tuntutan yang disampaikan sejumlah warga, di Ruang Wijaya Kantor BPN Kabupaten PPU, Kamis (13/08/2025)
Pihak BPN Kabupaten PPU berupaya mengklarifikasi persoalan tuntutan yang disampaikan sejumlah warga, di Ruang Wijaya Kantor BPN Kabupaten PPU, Kamis (13/08/2025)

Penajam, helloborneo.com – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa proses pengukuran lahan seluas 4.205,6789 hektare yang diklaim PT Alam Permai Makmur Raya (AMPR) bukan merupakan inisiatif BPN daerah, melainkan tugas langsung dari Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kantor Pertanahan PPU, Zulkhoir, menyampaikan bahwa pihaknya menerima Surat Penugasan Menteri ATR/BPN RI Nomor B/UK.01.03/278-100.16/VII/2025 untuk mendukung kegiatan tersebut. Pengukuran dilakukan berdasarkan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT AMPR yang telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari pemerintah pusat.

“Pengukurannya bukan dilakukan BPN PPU, tapi kementerian. Kami hanya diminta mendukung. Jika ada lahan warga yang masuk, akan ada tahapan verifikasi dan klarifikasi,” tegas Zulkhoir di Kantor Pertanahan PPU

Ia menjelaskan, tiga petugas dari Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang telah ditugaskan di lapangan, yaitu Albertus Yogo Dwi Sancoko (Koordinator Lapangan), Clava Pratama Putra Ginting, dan Nur Chusnul Chotimah, serta satu tenaga tambahan dari Kanwil BPN Kaltim atau BPN PPU.

Terkait kekhawatiran warga, Zulkhoir menegaskan bahwa hak-hak masyarakat tetap dilindungi. Jika dalam proses ditemukan tumpang tindih dengan lahan warga, prosedur verifikasi akan dijalankan sebelum penetapan hak atas tanah.

“Kami juga sudah bersurat ke Kementerian Transmigrasi untuk menyelesaikan masalah lahan warga transmigran, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ujarnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pengukuran di area lain, seperti lahan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), telah dilakukan oleh Bank Tanah. Di lokasi tersebut, sekitar 50 bidang tanah sudah diukur dan dipetakan.

Menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN yang sempat memicu aksi protes, Zulkhoir menegaskan bahwa sudah ada klarifikasi resmi. Sehingga menurutnya tak perlu ada hal yang dikhawatirkan secara berlebihan oleh masyarakat.

“Kan sudah diklarifikasi oleh Pak Menteri, tanah masyarakat tidak serta-merta menjadi milik negara tanpa prosedur hukum yang sah. Semua ada aturannya,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan warga dari berbagai desa di PPU menggelar aksi di depan Kantor BPN menolak klaim lahan PT AMPR dan menuntut pembatalan kerja sama BPN dengan Bank Tanah. Aksi tersebut juga menyoroti berbagai persoalan agraria, termasuk lahan adat, proyek jalan tol, dan dampak pembangunan IKN.

Meski aksi berlangsung dengan orasi keras, Zulkhoir berharap masyarakat dapat menempuh jalur resmi penyelesaian sengketa. Sehingga ia berkeinginan untuk masyarakat bisa memahami persoalan yang ada sebelum melakukan aksi kembali.

“Kami siap memfasilitasi pertemuan, mediasi, dan memberikan penjelasan langsung agar tidak ada informasi yang keliru,” pungkasnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses