Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat adat dan petani lokal menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Massa menuntut kejelasan hukum atas klaim lahan oleh perusahaan besar dan meminta transparansi proses pengukuran tanah.
Koordinator aksi, Ibrahim, menyatakan masyarakat menolak rencana pengukuran dan pemetaan lahan seluas 4.205,6789 hektare yang diklaim oleh PT Alam Permai Makmur Raya. Menurutnya, lahan tersebut selama ini telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga setempat secara turun-temurun.
“Kami menuntut agar PT Alam Permai Makmur Raya diaudit pajaknya. Ini perusahaan besar, mengklaim ribuan hektare lahan yang dikuasai masyarakat. Dasar hukumnya apa? Kami minta kejelasan!” tegas Ibrahi, Kamis (13/08/2025).
Massa aksi juga menuding banyak persoalan agraria di Indonesia bersumber dari kebijakan dan wewenang BPN. Ibrahim bahkan melontarkan kritik keras terhadap lembaga tersebut.
“BPN ini besar kepala karena merasa satu-satunya lembaga yang berhak memberi sertifikat tanah. Tapi rakyat pribumi yang sudah turun-temurun di sini justru digusur seenaknya. Kalau begini, lebih baik BPN dibubarkan saja!” serunya.
Pemicu aksi ini adalah beredarnya dokumen terkait rencana pengukuran dan pemetaan lahan atas nama PT Alam Permai Makmur Raya yang dijadwalkan mulai 31 Juli 2025. Kegiatan ini melibatkan tiga petugas dari Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, yakni Albertus Yogo Dwi Sancoko (Koordinator Lapangan), Clava Pratama Putra Ginting, dan Nur Chusnul Chotimah. Satu tenaga tambahan diminta dari Kanwil BPN Kaltim atau Kantor Pertanahan PPU untuk mendukung pengukuran tanpa mengganggu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam tuntutannya, massa juga menyerukan pembatalan kerja sama BPN dengan Bank Tanah serta menilai lembaga tersebut telah mengabaikan hak-hak masyarakat transmigran. Ibrahim menegaskan, warga transmigran yang telah lama menetap di wilayah itu tidak pernah diakui haknya atas tanah.
“Transmigrasi itu program negara. Tapi masyarakatnya tidak diakui, hanya lahannya saja yang diambil-alih. Semua ini ulah BPN!” katanya.
Selain menolak klaim lahan PT Alam Permai Makmur Raya, gabungan warga dari Jenebora, Gersik, Pantai Lango, Pemaluan, Sotek, Riko, dan sekitarnya juga menuntut penyelesaian masalah pembebasan lahan terkait proyek Jalan Tol, tanah adat, serta berbagai dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). (log)
















