Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak. Hal ini dibuktikan melalui keikutsertaan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU dalam Bimbingan Teknis SIMFONI PPA versi 3, yang berlangsung di Balikpapan pada 18–19 November 2025.
Salah satu peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, Nadhiratul Amalia, Analis Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB PPU, menilai pembaruan sistem ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, terukur, dan profesional.
Bimtek digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur, menghadirkan narasumber dari Kementerian PPPA RI. Selama dua hari, peserta mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai fitur-fitur terbaru SIMFONI PPA v.3, termasuk modul manajemen kasus yang lebih detail dan terarah dibanding versi sebelumnya.
Menurut Nadhiratul, salah satu terobosan penting adalah integrasi pengaduan dengan SAPA 129. Dengan fitur ini, laporan aduan yang diterima pusat dapat langsung masuk ke sistem daerah tanpa harus dimasukkan ulang, mempercepat proses asesmen dan pemberian layanan.
“Integrasi ini sangat membantu daerah. Penanganan laporan akan lebih cepat, dan kami bisa langsung memulai proses asesmen serta pemberian layanan tanpa menunggu lama,” jelasnya.
Selain itu, peserta diperkenalkan pada fitur dashboard data gender dan anak yang memungkinkan analisis lebih mendalam. Fitur ini dinilai sangat relevan bagi PPU, terutama dalam penyusunan kebijakan berbasis bukti dan pemetaan kebutuhan layanan di lapangan.
Tidak hanya teori, peserta juga mengikuti praktik langsung menggunakan akun latihan yang disediakan KemenPPPA. Mulai dari membuat tiket pengaduan, mengisi detail jenis kekerasan, menentukan rujukan layanan, hingga memverifikasi data kasus, simulasi ini membantu memperjelas pemahaman tentang alur manajemen kasus sesuai standar nasional.
Keikutsertaan DP3AP2KB PPU dalam Bimtek ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan implementasi sistem baru. Kalimantan Timur menjadi daerah piloting yang sudah diwajibkan menginput data sejak 1 Oktober 2025, sehingga kesiapan SDM menjadi kunci agar pengelolaan data dan penanganan kasus berjalan optimal.
Nadhiratul menambahkan, pembagian peran yang jelas, mulai dari pimpinan, admin, koordinator kasus, hingga pendamping kasus, membantu DP3AP2KB PPU menjalankan penanganan kasus secara lebih terukur dan profesional. Bimtek ini juga menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi antar kabupaten/kota dan membuka ruang kolaborasi yang memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak.
“Dengan SIMFONI PPA v.3, kami siap mendukung implementasi sistem ini secara bertahap dan berkelanjutan. Penanganan kasus kekerasan di PPU diharapkan bisa dilakukan lebih cepat, tepat, dan memberikan perlindungan optimal bagi korban,” tutup Nadhiratul. (adv/kmf/log)

















