David Purba

Balikpapan, helloborneo.com – Lewat jalan tol Balikpapan-Samarinda atau “Balsam” kini tidak gratis lagi karena dikenakan tarif secara resmi mulai Rabu, 8 September 2021.
Penerapan tarif tersebut dilakukan sesuai keputusan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1054/KPTS/M/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Balsam.
“Untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, Seksi 1 dan 5 memang digratiskan mulai 25 Agustus hingga 7 September 2021. Tapi mulai Rabu (8/9) tarif resmi mulai diberlakukan,” ujar Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda atau JBS, Jinto Sirait ketika ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Kamis.
Jika sebelumnya perjalanan dari Balikpapan menuju Samarinda membutuhkan waktu tempuh sekitar 2-3 jam melalui jalan nasional, kini dengan dioperasikannya jalan tol Balsam secara penuh (Manggar-Simpang Jembatan Mahkota 2) sepanjang 97,27 kilometer diharapkan dapat memotong waktu tempuh perjalanan menjadi hanya 1-1,5 jam melalui jalan tol.
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, PT JBS bersama Kementerian PUPR, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT JMTO melakukan sosialisasi melalui media sosial, media massa dan media luar ruang.
PT JBS juga telah melakukan audiensi dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, perwakilan DPRD Kota Balikpapan, perwakilan akademisi dan pengamat nasional maupun wilayah Kalimantan Timur.
“Pada prinsipnya, mendukung tarif jalan tol Balsam dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan,” ucap Jinto Sirait.
Berikut rincian besaran tarif antar gerbang di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda:
1. Dari Manggar Menuju Simpang Jembatan Mahkota 2
- Golongan I: Rp. 125.500
- Golongan II: Rp. 188.000
- Golongan III: Rp. 188.000
- Golongan IV: Rp. 251.000
- Golongan V: Rp. 251.000
2. Dari Karang Joang Menuju Manggar
- Golongan I: Rp. 14.000
- Golongan II: Rp. 21.000
- Golongan III: Rp. 21.000
- Golongan IV: Rp. 27.500
- Golongan V: Rp. 27.500
3. Dari Samboja Menuju Manggar
- Golongan I: Rp42.000
- Golongan II: Rp62.500
- Golongan III: Rp62.500
- Golongan IV: Rp83.500
- Golongan V: Rp83.500
4. Dari Simpang Pasir Menuju Karang Joang
- Golongan I: Rp103.500
- Golongan II: Rp155.500
- Golongan III: Rp155.500
- Golongan IV: Rp206.500
- Golongan V: Rp206.500
5. Dari Simpang Jembatan Mahkota 2 Menuju Karang Joang
- Golongan I: Rp111.500
- Golongan II: Rp167.500
- Golongan III: Rp167.500
- Golongan IV: Rp223.000
- Golongan V: Rp223.000
Jinto Sirait mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan mentaati rambu-rambu, serta memantau kondisi lalu lintas perjalanan. Untuk informasi lalu lintas terkini, pengguna jalan tol dapat menghubungi Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor 14080. (bp/hb)
















