M Riskiullah
Balikpapan, helloborneo.com – Warga Kota Balikpapan mengeluhkan menyangkut surat rekomendasi atau pernyataan kelurahan sebagai syarat mengurus sertifikat tanah yang diberlakukan Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
“Kami lakukan RDP (rapat dengar pendapat) dengan keluhan warga tentang surat rekomendasi atau pernyataan dari kelurahan yang diperlukan untuk mengajukan sertifikat tanah,” ujar anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Balikpapan, Simon ketika dihubungi helloborneo.com di Balikpapan, Sabtu.
Namun lurah atau camat lanjut ia, tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi, karena ada surat keputusan Wali Kota 2004 mengatakan, bahwa lurah atau camat tidak boleh menandatangani atau mengetahui surat tentang penguasaan tanah di daerahnya.
“Jadi dengan dasar itu, lurah atau camat tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi atau pernyataan seperti itu untuk mengurus sertfikat tanah,” ungkapnya.
Dengan masih adanya Perda IMTN Nomor 1 Tahun 2014 yang belum dicabut jelasnya, maka proses pendaftaran tanah di Pemerintah Kota Balikpapan berdasarkan regulasi tersebut.
Itulah yang melatarbelakangi jelas simon, sehingga solusinya pemerintah harus bersama-sama untuk menyatukan persepsi, apakah nanti IMTN dicabut atau disederhanakan. Dan itu akan dibicarakan dengan pemerintah kota.
“Kesepakatannya, kalau memang mau membutuhkan seperti itu, BPN tidak boleh secara lisan melainkan mengeluarkan surat untuk dikirim ke lurah, agar lurah bisa menjawab secara administrasi,” ucapnya.
Untuk tindak lanjutnya seluruh pihak akan sinkronkan, termasuk BPN tentang syarat-syarat seperti itu, masih berpegang kepada Perda IMTN yang diterapkan sekarang ini.
“Jadi betul menurut lurah, memang tidak berani karena ada aturannya,” tegas Simon. (bp/tan)
















