Prajurit Kodam VI/Mulawarman Gagalkan Penyelundupan 8 Kilogram Sabu

Keterangan Pers

Barang bukti 8 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan prajurit Kodam VI/Mlw di Bandara Internasional Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (11/2) (IST)

Balikpapan, helloborneo.com – Prajurit Kodam VI/Mulawarman berhasil menggagalkan penyelundupan 8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Sabu-sabu yang rencananya akan dikirim ke Palu, Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara tersebut berhasil diamankan jajaran Kodim 0907/Tarakan, Jumat sekitar pukul 11.30 WITA.

Penyeludupan sabu-sabu berhasil dibongkar oleh Unit Intel Kodim 0907/Tarakan yang dipimpin langsung Kasdim 0907/Tarakan Mayor Inf Aan Fitriadi dan Danunit Intel Dim 1907/Tarakan Letda Inf Hobbin Sirait.

Kapendam VI/Mlw Kolonel Infantri Taufik Hanif dalam keterangan pers tertulis yang diterima helloborneo.com menjelaskan, keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu-sabu tersebut berawal dari adanya informasi kepada personel Unit Intel Kodim 1907/Tarakan, pada tanggal 3 Februari 2022.

Informasi itu menyebutkan, akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu melalui Bandara Juwata, Tarakan dengan tujuan Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kemudian personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan melaksanakan penyelidikan dengan cara mengecek manifest keberangkatan pesawat dengan tujuan Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, berinisial RI.

Personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan mendapat informasi narkoba yang akan dikirim Jum’at 11 Februari 2022 sudah masuk di Bandara. Setelah dicek didapati sebuah tas ransel warna hitam berada di samping mesin wrapping barang. 

Personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan mendapat informasi bahwa RI akan berangkat pada hari Jum’at sekitar pukul. 07.00 WITA menggunakan pesawat Wings Air dengan rute Tarakan-Balikpapan-Palu.

Namun, pada saat dilaksanakan pemantauan ternyata RI membatalkan penerbangan tersebut dan dialihkan penerbangan dengan pesawat Lion Air tujuan Tarakan-Makassar- Palu pada pukul 12.35 WITA.

Akhirnya pada hari Jumat 11 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WITA personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan yang dipimpin langsung Kasdim berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk mengecek dan memeriksa tas ransel hitam yang berada di bagasi tersebut.

Setelah tas ransel hitam diperiksa memang benar berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram.  Selanjutnya RI diamankan oleh personel Unit Intel Kodim 1907/Tarakan dan petugas keamanan Bandara.

Barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu 8 Bungkus (8 kiligram), 1 tas ransel hitam, 1 tas kecil hijau, 2 unit Hp, serta uang tunai Rp4.191.000, serta Boarding Pass RI.

Selanjutnya Dandim 0907/Tarakan sekitar pukul 16.00 WITA jelas Kapendam, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kapolres Tarakan dan Kepala BNN Kota Tarakan. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses