Bawaslu Kabupaten Penajam Petakan Parpol Peserta Pemilu 2024

ES Yulianto

Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Edwin Irawan (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melakukan pemetaan dalam pendaftaran parpol (partai politik) calon peserta Pemilu 2024 pada Agustus 2022.

Pemetaan partai politik calon peserta pemilu yang dimaksud menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Edwin Irawan saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin, yakni mendata parpol lama atau peserta Pemilu 2019 dan parpol yang baru terdaftar.

Dalam melakukan pendataan parpol calon peserta Pemili 2024 tersebut lanjut dia, juga akan dilaksanakan pemeriksaan terkait aturan undang-undang mengenai partai politik.

“Kami petakan dulu, mana partai yang petahana (incumbent) sudah terdaftar dan ada yang baru mau mendaftar,” ujarnya.

“Kemudian ada partai yang memang perlu Fit and Proper Test lagi di lapangan, maksudnya klasifikasi anggotanya apakah sesuai dengan UU pemilu,” tambahnya.

Pemeriksaan parpol calon peserta Pemilu 2024 tersebut jelas dia, akan dilakukan setelah adanya keputusan dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara.

Calon peserta Pemilu 2024 yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebanyak 75 partai politik, sedangkan parpol yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 18 partai politik.

Dari 18 partai politik yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut terdapat dua parpol baru yakni, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dan Partai Kebangkitan Nusantara

Jumlah partai politik calon peserta Pemilu 2024 menjadi kewenangan Bawaslu dan KPU Pusat, kemudian data parpol yang terdaftar diturunkan ke tingkat provinsi, kabupaten dan kota

“Tapi itu semua bakal masuk verifikasi ulang di pusat. Pusat yang turunkan ke bawah sampai masuk ke provinsi, kabupaten dan kota dan nanti kami periksa lagi,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan parpol calon peserta Pemilu 2024 ungkap dia, setiap partai politik akan mendapatkan perlakuan berbeda yakni, partai politik yang lama terdaftar dilakukan pemeriksaan hanya sampai adminstrasi dan paprpol baru terdaftar pemeriksaan dilakukan hingga verifikasi faktual di lapangan seperti jumlah anggota partai.

“Ada perlakuan beda antara partai petahana sama partai yang baru. Kalau petahana hanya administrasi tapi kalau yang baru kami harus lihat lagi kebenaran anggota atau lainnya,” kata Edwin Irawan. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses