ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berharap aset Pemerintah Kabupaten PPU bisa kembali menjadi aset daerah atau mendapatkan ganti rugi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Secara prinsip menurut anggota Komisi III bidang Pembangunan dan Keuangan DPRD Kabupaten PPU, Jhon Kenedy beranggapan aset yang ada di Kecamatan Sepaku otomatis menjadi aset Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN)
“Kalau daerah itu sudah masuk IKN secara otomatis itu menjadi aset Ibu Kota Negara,” kata Jhon Kenedy, saat ditemui, Kamis (6/10)

Namun belakangan diketahui Pemerintah Kabupaten PPU berupaya menyelamatkan aset yang ada di Desa Bumi Harapan berupa sebidang tanah dan bangunan.
Bila Pemerintah Pusat melalui Badan Otorita IKN memberikan aset tersebut menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten PPU, Jhon Kenedy mengaku bersyukur.
“Kalau memang mau diberikan untuk aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ya bersyukurlah,” tutur Jhon Kenedy.
Namun bila sebaliknya, Jhon Kenedy meminta pemerintah pusat untuk melakukan ganti rugi aset melalui DAK. Dengan adanya DAK dianggap mampu mempercepat pembangunan daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Kalaupun mau ganti rugi tinggal usulkan aja ke pemerintah pusat melalui dana dak untuk mempercepat pembangunan daerah kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya.
Sebelumnya melalui Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Ahmad Usman menjelaskan pihaknya akan berupaya mengeluarkan aset di Desa Bumi Harapan keluar dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Hal itu sengaja dilakukan untuk menyelamatkan aset agar tak menjadi milik Badan Otorita IKN.
“Pertama kita punya aset disitu ada komunikasi pimpinan daerah pak Hamdan dan Kepala Badan Otorita pak Bambang. Kita mengajukan permohonan agar guest house dan lahan itu dikeluarkan dari aset kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara,” kata Ahmad Usman, Selasa (27/09) lalu. (adv/log)

















