Dika

Salah satu pasangan mesum yang tertangkap sedang diperiksa di Kantor Satpol PP Kabupeten Penajam Paser Utara (Dika – Hello Borneo)
Penajam, helloborneo.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menangkap tiga pasangan mesum dalam razia yang digelar di beberapa hotel, dan penginapan, kos-kosan dan tempat hiburan (THM) atau kafe remang-remang di daerah itu.
Ketiga pasangan mesum tersebut, diketahui berada di kamar hotel dan bukan suami-istri terkena razia yang dilakukan oleh tim penegak peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menjelang bulan suci Ramadan.
Penangkapan Pasangan muda-mudi tersebut terjadi, Senin (15/6) malam, di kamar Hotel Silkar Indah, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, yang menjadi sasaran operasi.
“Ketiga pasangan diamankan di hotel kelas melati yang sama. Mereka terpaksa diamankan oleh petugas karena berduaan di kamar hotel tanpa ada ikatan pernikahan,” ungkap Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah, di Penajam, Selasa.
“KTP (kartu tanda penduduk) kami periksa dan tidak ada yang memiliki alamat yang sama. Sehingga mereka kami amankan karena diduga berbuat mesum. Ketiga pasangan itu dua diantaranya dari Penajam Paser Utara dan satu pasangan dari Balikpapan,” jelasnya.
Muda-mudi tersebut, lanjut Denny Handayansyah, menyangkal berbuat tidak senonoh dengan pasangannya di kamar hotel, ketika diperiksa di Kantor Satpol PP. Namun ketika diancam akan ditahan, akhirnya ketiga pasangan mesum itu mengaku melakukan hubungan badan dengan pasangan wanitanya.
”Kami juga sudah menghubungi orang tua mereka. Jadi, setelah kami data dan diberi pembinaan serta peringatan ketiga pasangan muda-mudi itu kami pulangkan ke rumah mereka masing-masing,” katanya.
Selain menangkap tiga pasangan mesum, tambah Denny Handayansyah, petugas juga mengamankan satu warga yang tidak memiliki KTP dan satu warga punya KTP ganda yang sedang berada di salah satu THM atau kafe remang-remang di wilayah Silkar.
Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, menurunkan 95 petugas pada razia menjelang Ramadan tersebut. Bertujuan memberikan kenyamanan bagi warga menjelang puasa serta menegakkan Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum (Tibum). (bp/*esa)