AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Ratusan produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa dan kemasan rusak disita oleh Dinas Perindustrian, Perdagagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabuaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, saat melakukan pemantauan disejumlah toko dan minimarket di empat kecamatan tuga hari sebelum (H-3) Hari Raya Idul Fitri 1346 Hijriyah.
“Kami melakukan pantauan makanan dan minuman itu untuk mencegah peredaran produk makanan kadaluarsa yang tidak layak konsumsi,” kata Kata Kapala Bidnag Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusli. Di Penajam, Kamis.
Selain itu, lanjutnya, pemantauan juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Penajam Paser Utara dari bahaya yang ditimbulkan, jika menkonsumsi makanan dan minuman kadaluarsa bisa menganggu kesehatan.
Pemantauan makanan dan minuman yang dilakukan diempat kecamatan pada tiga hari terakhir tersebut, menurut Rusli, ditemukan ratusan produk kadaluarsa di pasar-pasar tradisional dan minimarket perorangan .
“Berbagai jenis makanan dan minuman dalam berbagai merek disita petugas terbukti telah kadaluarsa, tapi masih dipajang untuk dijual di pasar tradisonal dan minimarket,” katanya.
“Ratusan produk makanan tidak layak konsumsi itu, diantaranya susu bubuk untuk bayi maupun ibu hamil, susu kental kemasan kaleng, biskuit, minuman soda hingga kecap buatan industri rumahan yang tidak dilengkapi dengan masa kadaluarsa,” jelas Rusli.
Produk makanan dan minuman yang dista tersebut, kata dia, sampai saat ini masih diamankan di kantor Disperindagkop UKM Penajam Paser Utara. Namun, jika sampai tiga bulan tidak diambil oleh pemiliknya. Maka barang-barang tersebut dibuatkan berita acara dan dimusnahan .
Selain itu, tambahnya, tim melakukan pemantauan juga untuk mengetahui kualitas daging yang dijual di pasar-pasar tradisional, dan sampai sejauh ini tidak ditemukan adanya daging mengandung penyakit dan tidak ada daging gelonggongan serta daging campuran sehingga daging yang beredar dipasaran memenuhi standar. (bp/*esa