AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menegaskan nelayan di daerah itu dilarang menggunakan alat tangkap pukat dogol atau pukat kantong sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Pelarangan penggunaan pukat dogol itu karena selain merusak terumbu karang, juga menangkap seluruh ukuran ikan, sehingga menghambat kelangsungan regenerasi ikan,” kata Kepala Bidang Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Trasodiharto di Penajam.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjutnya, mensosialisasikan dampak penggunaan alat tangkap pukat dogol kepada masyarakat nelayan, karena penggunaan pukat kantong tersebut dapat mengganggu kelestarian ikan karena ikut menjaring ikan muda yang masih berpotensi untuk tumbuh dan bertelur.
Rata-rata ukuran mata pukat kantong yang digunakan adalah 1,5 inci, menurut Andi Trasodiharto, ukuran tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2011 bahwa ukuran mata jaring yang diperbolehkan berukuran lebih dari 2 inci.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang penggunaan alat tangkap pukat dogol atau pukat kantong itu melalui PeraturanMenteri Kelautan dan Peikanan Nomor 2 Tahun 2015,” jelasnya.
Sebenarnya, kata Andi Trasodiharto, pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 3 Tahun 1980 telah melarang pukat dogol karena bisa membahayakan ekosistem laut, dan kembali ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 45 tahun 2010 tentang Perikanan.
Dengan adanya pelarangan penggunaan alat tangkap pukat kantong tersebut, tambahnya, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, akan memberikan alat tangkap jarring udang kepada para nelayan, khususnya kepada pendogol atau nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan pukat dogol.
“Masih ada 30 pendogol masih aktif karena tidak memiliki alat tangkap selain pukat dogol dan sumber daya manusia, jadi kami rencanakan pembelian alat tangkap ramah lingkungan akan diusulkan dalam APBD perubahan 2015. (bp/*rol)