AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Seto Handoko menegaskan, akan menggelar razia TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) di daerah itu.
“Kami sinyalir di wilayah Penajam Paser Utara, banyak pemakaian TNKB yang tidak sesuai dengan STNK (surat tanda nomor kendaraan) untuk menertibkan kami akan gelar razia terhadap plat nomor kendaraan itu, jelas Seto Handoko di Penajam, Rabu.
Sasaran razia tersebut lanjutnya, difokuskan kepada kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan STNK atau tidak resmi, jika dalam razia ditemukan plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan STNK, maka pengendara akan diberikan sanksi tegas atau tilang ditempat.
“Sesuai dengan aturan setiap pelanggar plat nomor polisi akan dikenai sanksi tilang dengan denda setinggi-tingginya Rp500 ribu,” tegas Seto Handoko.
Tanda nomor kendaraan bermotor tersebut menurutnya, berfungsi untuk mengenali kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran serta nama dan alamat pemilik kendaraan bermotor bersangkutan. Sehingga pengguna kendaraan yang TNKB tidak sesuai dengan STNK dikenakan pasal 178 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Pengendara yang menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan STNK itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas,” ujar Seto Handoko.
Selain itu Satlantas Polres Penajam Paser Utara, tambahnya, juga akan menertibkan pengunaan helm, SIM (surat izin mengemudi) serta STNK bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua, karena di lapangan masih banyak pengendara sepeda motor yang lalai.
“Fakta di lapangan masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan tidak membawa SIM dan STNK dengan alasan jarak cukup dekat,” ungkap Seto Handoko. (bp/*esa)