AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Marjani tidak mengetahui ada guru yang bermasalah dan sudah diberikan sanksi oleh Badan Kepegawaian Daerah setempat.
“Saya prihatin sekaligus merasa kecolongan karena tidak mengetahui adanya guru yang bermasalah, bidang pengawasan sekolah jarang beri laporan,” ujar Marjani, saat dihubungi di Penajam, Selasa.
Marjani mengaku, tidak mengetahui adanya guru yang sudah berstatus PNS (pegawai negeri sipil) bermasalah dan telah diberikan sanksi berat dan sedang oleh BKD, karena bidang pengawasan sekolah jarang memberikan laporan.
Marjani berharap, pemberian sanksi kepada enam orang guru tersebut menjadi bahan evaluasi bagi semua guru PNS maupun nonPNS di Kabupaten Penajam Paser Utara, agar tidak melanggar disiplin pegawai.
“Saya minta peran bidang pengawasan sekolah untuk dapat membuat laporan tertulis minimal sepekan sekali sebagai antisipasi,” tegasnya.
Dari Januari hingga Desember 2015, BKD telah memberikan sanksi berat dan sedang kepada enam guru yang telah berstatus PNS, karena karena tidak masuk kerja selama beberapa hari dan terlibat kasus pencabulan.
Dimana dua orang guru diantaranya diberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat oleh BKD karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. (bp/rol)