Legislator Penajam : Struktur APBD 2016 Tidak Bisa Dirubah

AH Ari B

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sudirman (AH Ari B - Hello Borneo)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sudirman (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, halloborneo.com – Legislator yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Passr Utara, Kalimantan Timur, Sudirman menegaskan, batang tubuh APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) 2016 yang telah diparipurnakan tidak bisa dirubah.

“Draf APBD yang sebelumnya sudah disetujui bersama antara pemerintah daerah oleh DPRD tidak bisa lagi diganggu gugat,” kata Sudirman, saat dihubungi di Penajam, Rabu.

Rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang akan memasukan beban pembayaran terhadap sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan pada 2015 dan belum dibayarkan, yakni sekitar Rp92 miliar menurut Sudirman, tidak bisa dilakukan.

“Kalau beban pemerintah daerah berkisar Rp92 miliar kepada pihak ketiga itu dimasukan ke dalam batang tubuh Rancangan APBD 2016, berpotensi mengganggu progam dan struktur APBD yang telah diparipurnakan,” jelasnya.

Sudirman mengusulkan beban hutang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2015 tersebut, dimasukan dalam perubahan lampiran anggaran 2016, namun lampiran tersebut harus diusulkan dan diperkuat dengan perbup (peraturan bupati).

Seperti halnya pencairan DAK (dana alokasi khusus) sekisar Rp62 miliar yang baru diterima bulan Desember 2015, tambah Sudirman, harus dimasukan dalam perubahan lampiran APBD 2016 karena belum masuk dalam batang tubuh APBD 2016.

“Jika ada kegiatan baru sebaiknya dimasukan dalam anggaran perubahan, jadi struktur APBD 2016 yang telah diparipurnakan itu tidak lagi diganggu,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut. (adv/bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.