Iskandar – Humas Setkab Penajam Paser Utara

Kepala SKPD tanda tangani masing-masing DPA APBD 2016 yang telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Iskandar – Humas Setkab Penajam Paser Utara)
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah menyerahkan dokumen penggunaan anggaran (DPA) kepeda seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sehingga sudah bisa mulai melaksanakan kegiatan yang tertuang dalam APBD 2016.
Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, di Penajam, Selasa mengatakan, penyeragan DPA merupakan langkah awal bagi SKPD sebagai pengguna anggaran untuk bisa melaksanakan kegiatan sesuai DPA.
“Penyerahan DPA kami laksanakan pada Senin (18/1) sekitar pukul 19.30 Wita, dan diharapkan anggaran bisa terserap lebih maksimal dari tahun sebelumnya. Jadi harus betul-betul dilakukan persiapan,” katanya.
“Agar tidak terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan DPA nanti maka seluruh SKPD, harus melaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan,” tegas Tohar.
Menurutnya, APBD murni 2016 telah mengalami perubahan dari perencanaan awal, akibat adanya kebijakan fiskal tingkat nasional yang mengurangi pendapatan atau penerimaan sektor minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat.
“Kami lakukan kebijakan pengendalian untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada APBD 2016 dengan harapan tidak kekurangan anggaran sampai akhir tahun,” jelas Tohar.
“Bukan keinginan pemerintah daerah untuk melakukan pengendalian itu, tapi karena sisa dana bagi hasil triwulan keempat tidak disalurkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Tohar berharap, seluruh pimpinan SKPD sebagai pelaksana teknis urusan pemerintahan pengelola program dan kegiatan di masing-masing SKPD menyadari kondisi keuangan daerah saat ini.
Seluruh SKPD yang memiliki utang pelaksanaan pekerjaan pada 2015 dengan rekanan lanjut Tohar, tidak melakukan pembayaran utang tersebut melalui DPA APBD murni 2016. Karena rencana belanja itu akan dilakukan melalui administrasi lainnya.
“Langkah yang harus dilakukan sesuai instruksi Bupati Penajam Paser Utara Nomor 188 V/2016 tanggal 18 Januari 2016, untuk merasionalisasikan rencena pendapatan daerah yang harus disesuaikan dengan belanja program dan kegiatan,” jelasnya. (adv/bp/rol)