Polisi China Periksa WNA Terkait Kejahatan Internet di Balikpapan

Bagus Purwa

 

Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta

Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta

Balikpapan, helloborneo.com – Delapan polisi dari China memeriksa 42 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, terkait dugaan kejahatan internet (cyber crime) dan pelanggaran imigrasi.

Kapolres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Jeffri Dian Juniarta, saat dihubungi helloborneo.com di Balikpapan, Kamis membenarkan, kedelapan personel kepolisian China bersama perwira interpol Mabes Polri tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap 42 WNA di Rudenim Balikpapan.

“Mereka datang sejak Rabu (27/4) sebagai tindak lanjut atas penangkapan yang kami lakukan bersama Kantor Imigrasi Balikpapan terhadap 42 warga negara Tiongkok dan Taiwan terkait dugaan kejahatan internet dan keimigrasian,” ujarnya.

Polisi asal China yang didampingi Kabag Kejahatan Internasional Divisi Hubungan Internasional Maber Polri, Komisaris Besar Puji Sarwono tersebut, diterima langsung Kepala Rudenim Balikpapan, Kartana.

Setelah menunjukkan surat tugas, kedelapan Polisi asal China dipersilahkan melakukan interogasi terhadap 42 WNA asal Taiwan dan Tiongkok diduga sebagai pelaku kejahatan maya atau internet tersebut.

“Pemeriksaan yang dilakukan Polisi asal China itu, berdasarkan laporan dari korban asal Tiongkok yang menjadi korban penipuan,” kata Jeffri Dian Juniarta.

Selain itu, juga diduga dua orang di antara 42 WNA asal Taiwan dan Tiongkok yang ditahan tersebut, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol.

“Ada banyak korban di sana, oleh karena itu Polisi asal China ke Balikpapan untuk melakukan pemeriksaan. Ada dugaan juga dua orang DPO Interpol,” jelas Jeffri Dian Juniarta.

“Pemeriksaan sudah dilakukan sejak kemarin dan hari ini (Kamis) sudah selasai. Mereka sudah bersiap kembali ke Jakarta untuk kemudian kembali ke Tiongkok,” ucapnya.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Polres Balikpapan dan Kantor Imigrasi Balikpapan menangkap 42 WNA asal Taiwan dan Tiongkok yang duga sebagai pelaku kejahatan maya atau internet, di sebuah rumah mewah dan hotel di Balikpapan, Senin (4/4).

Setelah didata, 42 WNA asal Taiwan dan Tiongkok yang ditangkap tersebut, ditahan di Rumah Detensi Imigrasi di Lamaru, Balikpapan Timur. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.