Disdukcapil Penajam Hentikan Proses Pembuatan KIA

AH Ari B

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto, memperlihatkan blanko KIA yang baru diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto, memperlihatkan blanko KIA yang baru diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menghentikan pores pembuatan Kartu Indentitas Anak atau KIA karena keterbatasan anggaran.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu, menjelaskan instansinya menghentikan proses pendataan dan pengambilan foto di setiap SD dan SMP untuk penerbitan kartu identitas anak.

“Anggaran operasional kami terbatas, sehingga pendataan dan pengambilan foto di sekolah-sekolah kami hentikan,” ujarnya.

Penghentian pendataan dan pengambilan foto di setiap sekolah yang dimulai pada pekan ketiga September 2016 untuk penerbitan KIA tersebut, karena anggaran operasional dipangkas imbas dari penghematan anggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Kami sudah melakukan pendataan dan pengambilan foto sekitar 2.500 siswa SD dan SMP di wilayah Kecamatan Penajam,” kata Suyanto.

Sementara untuk pendataan dan pengambilan foto siswa SD dan SMP di wilayah Kecamatan Waru, Babulu dan Kecamatan Sepaku lanjut dia, menunggu APBD Perubahan 2016 disahkan.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, akan melanjutkan proses pembuatan KIA, setelah usulan anggaran operasional dan pengadaan tinta “ribbon” atau jenis tinta khusus untuk pencetakan KIA pada APBD Perubahan 2016 disetujui.

Menurut Suyanto, untuk dana operasional pendataan dan pengambilan foto ke setiap sekolah instansinya mengusulkan anggaran sebesar Rp70 juta pada anggaran perubahan 2016.

Sedangkan untuk pengadaan tinta “ribbon” Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan Rp200 juta pada APBD Perubahan 2016.
Suyanto menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri tidak menyediakan tinta “ribbon”, sehingga pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran pengadaan tinta khusus untuk pencetakan KIA tersebut.

“Jika usulan kami pada anggaran perubahan 2016 tidak diakomodir, Disdukcapil tidak akan bisa melakukan penerbitan kartu identitas anak,” tambahnya. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.