AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K pada 2017 sebagai pengganti tenaga harian lepas atau honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terkendala moratorium pemerintah pusat terkait perekrutan pegawai.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat, mengatakan rencana perekrutan P3K sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau ASN pada 2017 belum bisa dilaksanakan.
Menurutnya, perekrutan P3K tersebut harus berdasarkan usulan formasi yang telah disetujui Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sementara moratorium perekrutan pegawai hingga 2018.
“Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai pengganti THL (tenaga harian lepas) tidak bisa dilakukan selama moratorium dari pemerintah pusat belum dicabut,” jelas Khairuddin.
Moratorium pemerintah pusat terkait perekrutan pegawai tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia sampai 2018, kecuali untuk kabupaten atau kota yang baru terbentuk
“Moratorium perekrutan pegawai yang dikeluarkan pemerintah pusat itu, untuk menghitung jumlah pegawai dan menyesuaikan dengan gaji,” ujar Khairuddin.
Selama moratorium perekrutan pegawai itu belum dicabut, lanjut dia, kontrak kerja tenaga hororer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan diperpanjang .
Namun, perpanjangan kontrak kerja pegawai honorer atai tenaga honorer tersebut disesuaikan hasil analisa beban kerja dan kebutuhan pegawai di masing-masing satuan kerja perangkat daerah atau SKPD yang telah disusun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Perekrutan P3K tersebut tambah Khairuddin, salah satu alternatif untuk mengurangi THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Pasrer Utara yang jumlahnya saat ini mencapai 3.400 hingga 3.600 orang. (bp/*rol)