AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berharap pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB dari PT Pertamina yang nilainya sekitar Rp150 miliar segera dibayarkan agar dapat menambah keuangan daerah yang sedang defisit.
“Kami berharap Pertamina segera melakukan pembayaran BPHTB berkisar Rp150 miliar untuk menutupi defisit anggaran daerah,” kata Kapala Dispenda Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno, ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam.
Dia menjelaskan, realisasi pembayaran BPHTB dari PT Pertamina tersebut sangat berpengaruh terhadap capaian target PAD (pendapatan asli daerah) pada 2016.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Tur Wahyu Sutrisno, meningkatkan target PAD pada APBD Perubahan 2016 menjadi 223 milar atau meningkat Rp150 miliar dari target pada APBD murni 2016.
“Peningkatan target pendapatan Rp150 miliar itu diharapkan didapatkan dari pembayaran BPHTB Pertamina,” ujarnya.
Proses pencairan BPHTB dari PT Pertamina tersebut lanjut Tur Wahyu Sutrisno, tinggal menunggu terbitnya surat keputusan (SK) sertifikat hak pakai dari Kementerian Agraria.
“Mudah-mudahan dalam pekan ini Kementerian Agraria menertbitkan SK sertfikat hak pakai, jadi BPHTB Pertamina bisa dibayarkan,” ucapnya.
Pajak BPHTB tersebut atas pembelian lahan lebih kurang 1.000 hektare untuk lokasi pembangunan CCT (centralized crude terminal) di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam.
Tur Wahyu Sutrisno mengatakan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap BPHTB dari PT Pertamina tersebut dapat membantu meringankan kondisi keuangan daerah yang semakin merosot.
“Kondisi keuangan daerah terus mengalami penurunan akibat dana bagi hasil dari pemerintah pusat dipangkas,” jelasnya.
Sementara untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB Terminal Lawe-Lawe dan Penajam Suplai Base dari PT Pertamina sekisar Rp5 miliar tambah Tur Wahyu Sutrisno, telah dibayarkan pada Oktober 2016. (bp/*rol)